Diduga Gudang Pengemasan Oli Palsu Dan Di Jual secara Bebas Lewat Akun Online

Sukabumi, Jawa Barat || Rumah Pengemasan Packing berbagai Jenis Oli Motor dan Mobil merk terkenal yang diduga Oli Palsu serta kemasan Palsu, yang beralamat Jl. Parahita Nugraha, Kp. Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum Hilir Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jawa Barat. ( Sabtu, 6/4/24 )

Saat Team Investigasi ketempat lokasi pengemasan yang diduga oli Palsu berbagai mrek, mereka menjual secara terang – terang menjual secara online dengan menggunakan beberapa akun penjualan online, saat kami datangi para pekerja 2 Orang dan di dampingi oleh yang puya rumah yang dijadikan tempat pengemasan Oli berbagai merk terkenal yang telah dipesan oleh konsumen membeli lewat Online.

Pada saat kami wawancara pemilik rumah dengan orang yang pemegang akun online yang digunakan tempat pengemasan Oli palsu berbagai Merk ini mangatakan ” Bahwa saya disini cuma kerja sebagai pemegang akun Online, untuk memasarkan atau menjual secara online ke konsumennya. Dan saat dipertanyakan barang jenis Oli motor dan mobil berbagai jenis merk, ini dikirim dari Tanggerang kesini, saat kami pertanyakan ke aslian Oli motor dan mobil ini malah melempar perkataannya untuk menghubungi kakanya yang berinisial ” A ” Dan ” F ” untuk menghubungi mereka. Katanya.

Setelah kami mewancari Team kami meminta izin untuk meliput kegiatan pengemasan dan tempat penyimpanan barang Oli motor dan mobil berbagai jenis ini yang diduga palsu dan menggunakan merk yang terkenal tanpa izin.

Selanjutnya Team Investigasi pamit untuk pulang, kami ketemu sama orang yang berinisial ” A” mengakunya sebagai Pemegang akun penjualan online yang kedua, saat kami pertanyakan ada berapa akun penjualan ” A ” Ini menjawab cuma 2 akun penjualan online padahal yang kami temukan mereka mempunyai 4 akun penjualan online.
Adapun jenis merk Ternama yang kami terpantau diantaranya :

  1. Shel Advance
  2. Federal untratec
  3. Federal Metic
  4. AHM Oil MPK 2

Sampai berita ini diturunkan yang bersangkutan tidak ada di tempat, dan saat di konfirmasi melalui phone seluler yang bersangkutan mengatakan dirinya sedang berada di bandung menuju arah pulang.

Dan tidak sampai disana kami menelpon Pemilik atau Owner nya yang berinisial ” D ” Saat di konfirmasi lewat via WhatsApp tidak ada jawaban sama sekali, intinya supaya pemberitaan yang kami tuangakan berimbang, tapi yang disesali malah tidak ada jawaban sama sekali. Terkesan mereka merasa kebal hukum dan menganggap apa yang mereka lakukan hal yang hiasa, walaupun sudah merugikan merk nama baik dan hak paten perusahaan terkenal dan ternama.

Pelanggaran Paten diatur dalam pasal 161 sampai dengan 164 UU No. 13 tentang Paten. Pelanggaran Paten bisa diancam pidana 4 Tahun dan denda Rp. 1.000.000.000 ( Satu Miliar ) sedangkan pelanggaran paten sederhana diamacam pidana 2 Tahun atau Denda Rp. 500.000.000,

Seseorang yang tanpa hak melakukan perbuatan seperti yang dijelaskan dalam pasal 7 ayat 3 dan pasal 52 untuk penggunaan komersial, dapat dikenakan Hukuman Penjara maksimal 2 Tahun dan denda maksimal Rp. 300.000.000 ( Tiga Ratus Juta Rupiah).

Diharapkan kepada aparat penegak hukum baik ditingkat Polsek, Polres, maupun Polda Jabar tidak tutup mata dan pandangbulu dalam penegakan hukum di indonesia. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *