DIDUGA LAMBAN, POLRES BOGOR DIDESAK TUNTASKAN KASUS PENGEROYOKAN

Bogor, 3 Juni 2024.
Tiga warga Desa Sukaresmi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, dikeroyok orang tak dikenal. Seorang di antaranya mengalami penggumpalan darah di kepala dan masih hilang ingatan (gegar otak).

Ketua Karang Taruna Desa Sukaresmi Apid Firdaus menjelaskan, pengeroyokan terjadi pada 12 Februari 2023. Terdapat tiga orang yang menjadi korban pengeroyokan. Yakni, Nasul Zapar (23), serta dua orang lainnya Nugi Hidayat (21) dan Anggi Setiadi (20).

Apid mengungkapkan, ketiganya dirawat di RS Ummi Bogor. Namun, hanya Nasrul yang belum pulih karena mengalami hilang ingatan dan belum bisa kembali menjalankan aktifitasnya.
Pengeroyokannya di lapangan bola, waktu itu diduga ada puluhan warga dari Desa Sukaluyu lagi latihan bola. Setelah mereka, giliran warga Sukaresmi. Tapi tiba-tiba warga Sukaluyu menyerang dan memukuli tiga warga Sukaresmi,” kata Apid, Kamis (2/3).

“Kata Apid, saat Nasrul dipukuli, Nugie dan Anggi coba melerai, tapi justru ikut dipukuli warga. Atas kejadian tersebut, keluarga korban melapor pada Polsek Tamansari serta melakukan visum sebelumnya.”

Kuasa Hukum Korban Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., menuturkan perihal perkembangan Laporan Polisi tersebut. Anggi Triana Ismail membenarkan bahwa ada LP di Polsek Tamansari, namun kini dilimpahkan ke Polres Bogor dengan alasan SDM & kindusifitas. Adapun LP tersebut! Nomor : LP / B / 34 / II / 2023 /Sektor tertanggal 21 februari 2023, tentang sangkaan pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana yang dimaksud didalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan.
Proses sudah masuk ke penyidikan, tinggal menetapkan tersangka. Perjalanan LP tsb sudah 1 tahun lebih lamanya, pihak penyidik belum menetapkan tersangka dalam LP ini.
Saya mendesak Polres Bogor agar segera menetapkan tersangka dan tetap komitmen menegakan hukum “criminal Justice system system” dengan profesional & akuntabel.

Bogor, 3 Juni 2024.
Tiga warga Desa Sukaresmi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, dikeroyok orang tak dikenal. Seorang di antaranya mengalami penggumpalan darah di kepala dan masih hilang ingatan (gegar otak).

Ketua Karang Taruna Desa Sukaresmi Apid Firdaus menjelaskan, pengeroyokan terjadi pada 12 Februari 2023. Terdapat tiga orang yang menjadi korban pengeroyokan. Yakni, Nasul Zapar (23), serta dua orang lainnya Nugi Hidayat (21) dan Anggi Setiadi (20).

Apid mengungkapkan, ketiganya dirawat di RS Ummi Bogor. Namun, hanya Nasrul yang belum pulih karena mengalami hilang ingatan dan belum bisa kembali menjalankan aktifitasnya.
Pengeroyokannya di lapangan bola, waktu itu diduga ada puluhan warga dari Desa Sukaluyu lagi latihan bola. Setelah mereka, giliran warga Sukaresmi. Tapi tiba-tiba warga Sukaluyu menyerang dan memukuli tiga warga Sukaresmi,” kata Apid, Kamis (2/3).

“Kata Apid, saat Nasrul dipukuli, Nugie dan Anggi coba melerai, tapi justru ikut dipukuli warga. Atas kejadian tersebut, keluarga korban melapor pada Polsek Tamansari serta melakukan visum sebelumnya.”

Kuasa Hukum Korban Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., menuturkan perihal perkembangan Laporan Polisi tersebut. Anggi Triana Ismail membenarkan bahwa ada LP di Polsek Tamansari, namun kini dilimpahkan ke Polres Bogor dengan alasan SDM & kindusifitas. Adapun LP tersebut! Nomor : LP / B / 34 / II / 2023 /Sektor tertanggal 21 februari 2023, tentang sangkaan pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana yang dimaksud didalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan.
Proses sudah masuk ke penyidikan, tinggal menetapkan tersangka. Perjalanan LP tsb sudah 1 tahun lebih lamanya, pihak penyidik belum menetapkan tersangka dalam LP ini.
Saya mendesak Polres Bogor agar segera menetapkan tersangka dan tetap komitmen menegakan hukum “criminal Justice system system” dengan profesional & akuntabel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *