Oknum Pol PP arogan terancam dipolisikan

Oknum Satpol PP Penganiaya Wartawan Segera Ditangkap

Pengamat media massa H Deden mendesak Polres Bogor segera menangkap pelaku menganiayaan dan pencekikan yang dilakukan oknum Satpol PP Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor.

“Kriminalitas terhadap pers berupa penyekapan dan pencekikan terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya patut dihukum berat,” kata H Deden saat diminta pendapatnya di Kejaksaan Negeri Bogor, Kamis (15/2/2018).

Menurutnya penganiayaan terhadap pers saat menjalankan tugasnya kerap terjadi, sehingga kinerja pers acap kali terganggu karena ulah berutal oknum-oknum tertentu yang menyebabkan kebebasan pers menjadi terganggu.

Pengamat media ini, mendesak aparat penegak hukum menyeret pelaku ke meja hijau. Karena pekerja pers dilindungi undang-undang (UU) seperti UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Oleh karenannya pelaku kriminalisasi patut di hukum.

Sementara korban sudah melaporkan kejadiaan memalukan itu ke Polsek Sukaraja dengan laporan Nomo : STPL/164/B/II/2018/JBT/Res.Bogor/ Sek. Sukraja dengan ancaman Pasal 315 dan 335 KUHPidana tentang Penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Menurut informasi yang diperoleh korban akan melaporkan kejadian ini ke Jakarta agarr perbuatan semena-mena itu mendapatkan. Sangsi baik dari atasannya Bupati Bogor maupun dua pasal pidana yang dituduhkan terhadap oknum Satpol PP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *