Kepala Sekolah SDN 016509 Medang Baru, Mengangkangi Komite 

TLLK, Batu Bara,- Berdasarkan peraturan​ Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite sekolah sangat berfungsi sebagai kebijakan dan program Sekolah, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS);kriteria kinerja Sekolah,kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.
Hal ini sangat bertolak belakang yang dialami oleh Sdr. Darwis yang menjabat selaku Komite Sekolah di sekolah SD N 016509 Medang Baru Kec.Medang deras Kabupaten Batu Bara. Beliau memaparkan semua Unek-unek​nya dirumah kediamannya (01/11) dihadapan LSM PENJARA INDONESIA BATU BARA, LPI TIPIKOR RI dan Media. Beliau “Menjelaskan” bahwasanya saya dari dulu menjabat Ketua Komite Sekolah tersebut hingga sekarang tidak pernah mengetahui/diberitahukan oleh kepala sekolah untuk mendatangi mengenai Formulir BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Mengumumkan besar dana tersebut, laporan tentang penggunaan dana BOS, Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS), Bahkan Stempel tidak pernah ada sama saya.
Beliau sangat berharap kepada Lembaga Swadaya Masyarakat dan media yang ada di kabupaten batu bara untuk dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.ini semua bertujuan agar sekolah seluruh sekolah mewujudkan transparansi kepada Komite dan masyarakat.”Ucapnya”.
Setelah mendengar, membuat pernyataan serta membuat surat kuasa dari ketua komite Sdra. Darwis kepada Lembaga. Maka tim khusus gabungan meluncur ke lokasi Sekolah SD N 016509 Medang Baru Kec.Medang Deras Kabupaten Batu Bara. Menemui Sdri.Amnah S.Pd menjabat kepala sekolah di SD tersebut​ untuk Konfirmasi serta meminta keterangan. 
Sebelum Lembaga Swadaya menjelaskan permasalahan yang ada kepala sekolah merasa kebal Hukum memamerkan deking yang beliau miliki, setelah di lanjutkan pembicaraan oleh LSM PENJARA Indonesia dan LPI TIPIKOR RI tentang peran serta Komite di sekolah Amnah mengakuinya dengan alasan silap, memohon maaf atas kesalahan yang ada dan meminta agar permasalahan ini tidak naik kepermukaan dengan air mata buaya nya.”melasnya”.
Sementara itu, salah seorang wali murid yang tidak mau disebut namanya mengatakan sekolah selalu memintak uang baju sebesar 80.000 ribu pada murid, dan uang impak, Hal senada juga disampaikan masyarakat setempat agar kepala sekolah tersebut harus di proses secara hukum. dan kita mengucapkan terima kasih atas kedatangan team gabungan ini ,karena mereka selama ini tak tau harus mengadu ke mana. Tutur warga setempat.”Ucapnya”
Untuk menyikapi dengan permintaan masyarakat, kami team gabungan akan menindak lanjuti tentang masalah Pidana Umum memalsukan tanda tangan serta tidak melibatkan peran serta Komite di sekolah berkas ini akan kami sampai ke tingkat pusat,Jika Aparatur​ setempat tidak menyikapi permasalahan tersebut.”Pesan dari tim gabungan”.[Heri]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *