Diduga SPBU 34-43-232 Menjual BBM Pertalite Kepada Pengecer

Cianjur,
Diduga SPBU 34-43-232 menjual pertalite dalam jumlah besar kepada pengecer,pertalite di sembunyikan di dalam drigen yang sudah disiapkan sebelumnya.diduga bbm jenis pertalite ini di jual oleh oknum SPBU yang sudah terkordinir.sejauh ini tidak ada tindakan yang dilakukan oleh APH kepada SPBU yang terkesan nakal terkait batasan penjualan pertalite,Jumat (08/12/2023).

Penjualan dan pembelian pertalite dalam jumlah besar kepada oknum pengecer dan penimbun BBM dapat di kenakan hukum pidana penjara dan denda,pasalnya hal tersebut dapat merugikan masyarakat.

Sebagai informasi, mengacu kepada Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor: 106 /KPTS/KA/BPH MIGAS/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi Nomor: 89/KPTS/KA/BPH MIGAS/2023 tentang Tim Satuan Tugas Pengawasan dan Monitoring Bahan Bakar Minyak Tahun Anggaran 2023, Tim Satgas melakukan mitigasi terhadap kuota untuk JBT dan JBKP dengan mengidentifikasi, menganalisis, dan memantau wilayah, pengaduan masyarakat, melakukan koordinasi dengan stakeholder/APH, dan mengevaluasi hasil pemantauan.

Undang – Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas, juga dapat dikenakan pidana selama kurang lebih enam tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar sebagai mana diatur dalam Perppu Nomor 2 tahun 2022.

Saat di mintai keterangan kepada ISN pembeli BBM jenis pertalite sekaligus pelangsir BBM jenis pertalite mengatakan.bensin yang di belinya tersebut sebanyak 1 drigen namun setelah 2 kali membeli pertalite ini,untuk yang ketiga kalinya terpaksa harus berhenti karena ketangkap tangan oleh awak media.selain itu Ihsan juga memberikan uang sebesar Rp 3000 rupiah untuk sekali ngisi, kepada operator pihak SPBU,”jelasnya”.

Saat di mintai keterangan kepada Andi sebagai pengawas dikantor SPBU 34-43-232 kepada awak media,Mengatakan dengan nada tinggi,pihaknya sudah melarang pengecer untuk membeli pertalite di SPBU tersebut,Namun masih saja pengecer membandel.lebih lanjut Andi mengatakan dirinya siap untuk di proses bahkan bila harus sampai terjadi pemecatan terhadap dirinya ,”tegasnya”.

Diminta kepada APH (aparat penegak hukum) agar segera menindak tegas para oknum penjual BBM jenis pertalite di SPBU 34-42- 232 dan pemain BBM jenis pertalite sekaligus memberikan sanksi tegas bagi pemilik SPBU nya,agar tidak ada lagi yang mengambil kepentingan untuk diri sendiri, kelompok maupun golongan yang dapat merugikan masyarakat.(RJL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *