Razia Pol PP Kota Depok Sebanyak 1.124 Miras Menertibkan Penjualan Miras Terlarang

Depok – 11 Januari 2019. Lenterakhatulistiwa.com. Menyingkapi semakin maraknya penjualan minuman keras (miras) di Kota Depok membuat masyarakat gerah, melihat situasi ini pihak Pol PP (Polisi Pamong Praja) dengan gencar melakukan razia, terutama para pedagang warung jamu.

Beberapa lokasi yang menjadi target incaran salah satunya di daerah jalan Kartini dan Batu Licin Pancoran Mas, Kota Depok.

Sebanyak 1.124 minuman keras yang terdiri dari minuman botol dan minuman kaleng yang ber-alkohol dan digolongkan sebagai Golongan A dan B dengan kadar alkohol 40 persen yang semuanya disita.

Menurut Kepala Bidang Tranmastiban dan Pamwal (Ketentraman Masyarakat Ketertiban Umum, Pengamanan dan Pengawalan) Kota Depok Ahmad Oting, ditemui di ruang kerjanya menjelaskan pihaknya telah memantau selama 3 hari sebelum dilakukan razia, Rabu (09/01), dan penertiban di dua titik yang dicurigai menjual miras secara illegal tanpa ijin yang dikeluarkan Pemda Depok.

“Sebelumnya kami telah melakukan pemantauan baru kami lakukan razia, mereka ini rata-rata menjual secara diam-diam dan melalui warung berkedok menjual jamu,” jelas Ahmad Oting, Jumat (11/01/2019) siang.

Oting menambahkan, razia ini dilakukan pula dengan alasan menjual didekat rumah ibadah, sekolah dan pemukiman warga.

“Rata-rata para penjual miras illegal ini menjual didekat rumah ibadah yang jelas telah melanggar Peraturan Daerah Kota Depok (Perda),” tegasnya.

Menurut Peraturan Daerah No 6 Tahun 2008 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Bab V Kegiatan Yang Dilarang, Pasal 13 Butir B yang isinya “Tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, Rumah Sakit dan Pemukiman”.

Pihaknya terus melakukan razia miras, agar kota Depok bersih dari penyalahgunaan minuman keras yang dapat merusak generasi muda dan menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat.

Dari hasil razia tersebut rencananya miras ini akan ajukan ke Pengadilan dalam kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Kita akan ajukan semua ini melalui Tipiring Pengadilan Negeri Depok,” pungkasnya. (ARF-LK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *