LELANG PEKERJAAN PROYEK DI DUGA TIDAK SESUAI HARAPAN

Muara Enim – Sumsel
LenteraKhatulistiwa.com

Dugaan banyaknya permainan dalam proses pelaksanaan lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Muara Enim, mendapat perhatian Pemuda pemerhati pembangunan di Muara Enim kepada CV LEMATANG INDAH yang ikut dalam proses lelang proyek Rehab gedung dan jalan dalam Kabupaten Muara enim. Pasalnya, panitia lelang di sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) diduga ikut bermain dan di Duga merekayasa dalam penentuan pemenang lelang paket.

Pasalnya ungkap Tokoh pemuda Muara Enim Ahmad Raminto mengatakan, salah satu POKJA ULP diduga dalam tahap evaluasi tidak mengklarifikasi pekerjaan yang dilelang, POKJA ULP diduga tidak menghitung kemampuan pekerjaan pada saat bersamaan, Sesuai dengan isian kualifikasi perusahaan, sehingga perusahaan tersebut dapat melebihi batas kemampuan yang telah diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.

Berdasarkan Undang Undang No. 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, terdapat pada pasal 1 point 11 yang berbunyi antara Iain ;

“Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha jasa kontruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing ”

Berdasarkan peraturan menteri PU No. 8 /PRT/M/2011tentang pembagian subklasifikasi dan subkualifikasi usaha jasa konstruksi, berdasarkan peraturan LPJK No. 3 thn 2017 tentang sertifikasi dan regestrasi usaha jasa pelaksana konstruksi terdapat pada pasal 1 point 17.

Berdasarkan hal tersebut dengan ini saya berikan salah satu contoh, bahwa 1 (satu) perusahaan dapat memenangkan pelelangan walaupun perusahaan tersebut telah melebihi batas kemampuan keuangan sebuah kualifikasi usaha kecil.

“Perusahaan CV. LEMATANG INDAH telah memenangkan pelelangan dibeberapa Paket pekerjaan Pada saat yang bersamaan, memenangkan 4 paket pekerjaan dengan total nilai hampir mencapai 4,4 Miliar ungkap Ahmad

Lanjut Ahmad raminto merujuk pada lampiran 2 perlem Nomor 3 Tahun 2017 dinyatakan bahwa kualifikasi K3 (usaha kecil) kemampuan melaksanakan pekerjaan hanya sebatas 0 sampai dengan 2,5 miliar.

“Saya berharap kepada penegak hukum yang berwenang agar permasalahan tersebut untuk segera ditindak lanjuti”, Ungkap Ahmad.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *