DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 73 NAPI KELAS IIB MUARA ENIM DAPATKAN REMISI

Muara Enim – Sumsel
LenteraKhatulistiwa.com

Sebanyak 526 orang narapidana yang diajukan usulan remisi ke Kementerian Hukum dan HAM untuk tahun 2018 ini hanya 3 orang yang dinyatakan gagal artinya sebanyak 523 orang tetap mendapatkan haknya.

Sebanyak 523 orang narapidana yang mendapatkan remisi tersebut adalah remisi yang berjalan 1 bulan hingga 7 bulan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas 2B Muara Enim Rudi Erwinanto, Bc. Ip .SH. MH pada saat serah terima remisi umum tahun 2018 dihadapan pejabat bupati Muara Enim Teddy Meilwansyah, S,STP, MM disaksikan oleh unsur FKPD lainnya yang berlangsung di Aula Lembaga Pemasyarakatan kelas 2B Desa Muara lawai Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.Jum’at (17/08/2018)

Dijelaskan oleh Kalapas bahwa remisi merupakan hak narapidana yang dituangkan dalam undang-undang. Dan proses pengajuan yang sudah memenuhi kriteria di mana narapidana tersebut sudah mempunyai perilaku yang baik.

Selanjutnya pula Kalapas menyampaikan ucapan terima kasih kepada Forum Komunikasi daerah khususnya kepada pemerintah Kabupaten Muara Enim yang sudah banyak membantu berkembangnya keberadaan Lapas Muara Enim ini sendiri.

Dirinya juga berharap agar kedepan wacana untuk membuat Lembaga Pemasyarakatan outdoor dapat terlaksana sehingga persoalan over kapasitas yang ada di Lapas Muara Enim ini bisa dapat teratasi.

Di sambungnya pula bahwa kapasitas Lapas Muara Enim ini hanya menampung 400 hingga 500 narapidana namun hingga saat ini jumlahnya sudah mencapai 1,129 orang artinya sudah mencapai 200% lebih.tutur Kalapas.

Dalam acara tersebut diberikan.penghargaan dari Lembaga Pemasyarakatan Klas 2B Muara Enim kepada beberapa instansi yang berkontribusi besar terhadap Lapas Muaraenim termasuk pembebasan sebanyak tujuh orang yang langsung mendapat Remisi bebas.Pungkasnya (Agus v)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *