GINANDJAR SH. MH: POLRES HARUS TANGGAP ATAS ADUAN WARGA TERKAIT PEMALSUAN TANDA TANGAN DI DS. CINANGNENG KEC. TENJOLAYA

BOGOR_Lenterakhatulistiwa.com

Berawal dari 2 (dua) wanita bernama Encum bertempat tinggal di Kp. Cinangneng Rt.009/01 Ds. Cinangneng Kec. Tenjolaya Kab. Bogor dan Ara H S.Pd Kp. Areska Rt. 001/01 Kel. Gunung Malang Kec. Tenjolaya Kab. Bogor datang menemui Ginandjar SH. MH dikantornya GINANDJAR & PARTNERS di Perum Graha Kartika Pratama Cluster Belalai Gajah Blok AA 1.5 No. 9 Bojong Baru Bojong Gede Kab. Bogor, dan kemudian memberi kuasa, mendampingi/mewakili Pemberi Kuasa dengan Laporan Kepolisian No. LP/B/398/III/2017/IBA/Res. Bogor (tertanggal 24 Maret 2017). Serta tindak lanjut atas SP2HP No: B/770/VIII/2017/Reskrim Tgl. 10 Agustus 2017 atas nama pelapor Ara H. S.Pd dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan LH, sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP Pidana serta membela hak dan kepentingan hukum pemberi kuasa.
LH dilaporkan Ara H S.Pd telah memalsukan Surat Keterangan Ahli Waris, sementara korban tidak pernah membuatnya. Karena perbuatan pemalsuan tersebut maka terbitlah Sertifikat tanah No. 3/Cinangneng an. Ahmad bin Daisan yang telah dibaliknamakan menjadi an. LH.
Pihak ahli waris sama sekali tidak pernah membuat Surat Keterangan Ahli Waris dan tidak pernah menjual pada terlapor.
Sementara informasi yang diperoleh dari Ginandjar SH. MH (juga menjadi kuasa hukum kasus Perumahan Lembah Bukit Calincing di Ds. Cogreg Kec. Parung), dalam pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris dengan pemalsuan tanda tangan telah diakui oleh Kepala Desa Cinangneng dan Camat Tenjolaya.
Ginandjar sangat mengharapkan pihak Kepolisian Resor Bogor dapat bertindak tegas untuk melakukan police line di lahan yang tengah bermasalah tersebut, dan melarang oknum-oknum aparat hukum yang diberi tugas oleh LH untuk menjaganya.
Pengacara muda ini berharap pula agar aparat kepolisian siap menegakkan hukum, menjadikan hukum menjadi panglima di bumi Indonesia. Sehingga tidak ada aparat hukum yang memainkan hukum. Begitu pula dengan kepala desa dan camat siap bekerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing.
“Kita tunggu action dari Kepolisian Resor Bogor, menindaklanjuti secepat mungkin permasalahan yang menimpa client saya,” pungkas Ginandjar SH. MH kepada awak media menutup percakapan.(yusuf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *