Seorang Janda Muda Diringkus Polres Jakbar, jadi pengedar narkoba

Naas sudah Seorang janda muda berinisial RG alias LA (34 ) harus kembali berurusan dengan aparat Kepolisian. Pasalnya, RG ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat lantaran kedapatan menjajakan barang haram narkoba disebuah Apartemen milik pelaku yakni di Apartemen Palm Mansion Tower l Pegadungan Kalideres Jakarta Barat pada Selasa ( 05/06) siang lalu

Ketika dikonfirmasi, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH melalui Kasat Narkoba AKBP Erick Frendiz SIK MH mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku lantaran berkat informasi keresahan masyarakat yang kerap adanya aktivitas mencurigakan dari orang yang bukan warga apartemen yang tidak sebagaimana mestinya dimiliki apartemen pelaku

Berangkat dari informasi yang didapat, Erick memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki kebenaran informasi itu. Polisi anti narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin langsung Kanit 1 Narkoba AKP Indra Maulana Saputra SIK langsung menggerebek dan menggeledah Unit Apartemen milik pelaku

“Saat penggeledahan, anggota kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket plastik Narkoba jenis Shabu dengan berat 141 gram, 1 paket narkotika jenis pil ekstasi berisikan 100 butir logo s warna biru dengan berat brutto 27.8 gram, 6 paket plastik berisi kan 258 butir pil ekstasi logo lV dengan berat brutto 119.6 gram, 7 paket plastik berisikan 279 butir pil ekstasi logo Nike warna hijau dengan Berat brutto 84.5 gram, 1 paket plastik berisikan 7 butir pil ekstasi logo glass warna hijau dengan Berat brutto 2.5 gram, 1 paket plastik berisikan 22 butir Narkotika jenis pil ekstasi logo Minion warna kuning dengan berat brutto 8.7 gram, 2 unit hp, 3 buah timbangan, 1 buah plastik aluminium foil, 4 buah catatan hasil transaksi penjualan Ujar Kanit 1 narkoba,” Ungkap AKBP Erick, Jumat (08/06/18)

Sementara, Kanit 1 Narkoba AKP Indra Maulana Saputra SIK menjelaskan, pelaku (RG) merupakan residivis atas kasus yang sama pada April 2016 pelaku tersebut menjalani hukumannya selama 4 tahun dilapas Pondok Bambu

Ini merupakan yang kedua kalinya pelaku diamankan. Saat dilakukan pemeriksaan, selaku berdalih menjajakan barang haram narkoba tersebut atas dasar desakan kebutuhan hidup lantaran habis ditinggal kabur oleh mantan suaminya

“Apapun alasannya tidak bisa dibenarkan dan kami terus mendalami dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk pelaku kita jerat Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 Undang undang Narkotika nomor 35 tahun 2009,” Jelasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *