PT. JASANA PEMBARA MENCARI KEADILAN

Bogor_Lenterakhatulistiwa.com

Penggalian tanah yang dilakukan oleh PT. Jasana Pembara di lahannya sendiri menjadi terhambat karena tidak mendapatkan izin dari pihak Kantor Desa Cogreg dan pihak Kecamatan Parung ( Camat Parung.)
Asep Mulyadi (Ketua Aliansi Kecamatan Kemang) yang diberi kuasa oleh PT Jasana Pembara ketika ditemui di lokasi penggalian yang bersebelahan dengan Perumahan Lembah Bukit Calincing (Rabu, 30/05/2018) mengeluarkan rasa kecewanya kepada awak media.

Keluh Asep Mulyadi: “Kaitannya dengan kegiatan cut and fill dan sisa tanah kami bawa keluar, ini berdasarkan surat perintah kerja PT Jasana Pembara kepada saya, sehubungan usai Idul Fitri akan dilaksanakan pembangunan rumah bersubsidi. Mulai kegiatan tanggal 10 Mei 2018 lalu, sebelum melakukan kegiatan ini kami telah berkoordinasi dengan masyarakat Lembah Bukit Calincing karena kegiatan cut and fill berada di sisi perumahan tersebut yang dihadiri oleh para Ketua Rt dan Rw, dimana telah terjadi kesepakatan bahwa kami akan memberi kontribusi tiap ritnya dan biaya-biaya untuk kepentingan sosial lainnya. Selain itu kami juga melakukan koordinasi pada ormas yang ada di wilayah Kec. Parung.”
Lanjut Asep: “Mengenai perizinan kesepakatan dengan warga Perumahan Lembah Bukit Calincing yang diwakili oleh Ketua Rt dan Rw telah kami tuangkan dalam surat kesepakatan yang dilampirkan untuk ditandatangani Rt dan Rw, namun sebelumnya menyampaikan agar kami menghadap Kepala Desa Cogreg. Dan saran tersebut kami ikuti, pada hari Jumat (11/05/2018) kami menghadap ke Kepala Desa Cogreg (Suherdi SE) di rumahnya. Kami menyampaikan tengah malaksanakan cut and fill di wilayahnya. Namun ketika kami meminta izin, kepala desa menolak menandatangani.dengan alasan,
“Lahan tersebut masih bermasalah,” sambung Ketua Aliansi Kec. Parung kepada pewarta. “Dengan siapa? Dengan Tim 8. Siapa Tim 8? Kepala Desa Cogreg Suherdi SE mengeluarkan surat keputusan pengadilan (pandading) dan putusannya bahwa warga (konsumen) Lembah Bukit Calincing mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bogor dimana Tim 8 ini adalah wadah para konsumen. Dan diputuskan di dalam akte pandading bahwa Tim 8 bisa menjual lahan-lahan kosong milik PT Jasana Pembara, serta kelebihan uangnya diserahkan untuk pembuatan sertifikat dan diserahkan kepada konsumen yang belum memiliki rumah. Seyogyanya hal tersebut harus dijalankan sesuai dengan putusan.
Tapi disayangkan kepala desa menyuruh kami untuk menemui kuasa hukum Tim 8, ia sama sekali tidak berani menandatangani. Takut dituntut oleh Tim 8. Suherdi mengiyakan ketika kami berharap ada hikmah dalam pelaksanaan cut and fill.”
“Bagaimana dengan muspika?” Tanya pewarta pada Asep Mulyadi.
“Lalu kami lanjutkan ke Polsek dan Koramil. Kami sampaikan juga hal ini. Dan pada hari Jumat tgl. 25 Mei 2018 kami menghadap Camat Parung dalam hal ini H. Daswara Sulanjana SH, yang juga tidak mengizinkan dengan alasan lahan masih ada masalah dengan Tim 8. Yang katanya memiliki saham 85%. Darimana dasarnya, karena lahan tersebut adalah murni milik PT Jasana Pembara. Anehnya, mengapa lahan tersebut dibuat status quo?”
“Bahkan,” susul Asep Mulyadi lagi. “Berdasarkan Perda No. 4 Th. 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perda No. 10 Th. 2012 tentang Izin Gangguan (HO). Hari itu juga kami membuat sanggahan kepada camat yang tembusannya ke 13 instansi diantaranya: Bupati Bogor, Satpol PP Kab. Bogor dan BPN. Melihat kronologis kasus ini, kami menduga ada oknum pihak kantor desa dan kecamatan yang terlibat dalam penjualan lahan milik PT Jasana Pembara. Karena lahan milik PT Jasana Pembara cukup luas, bahkan ada beberapa yang sudah diklaim, di bagian depan ada lahan bersertifikat atas nama Andi Cuan Li. Namun setelah di chek ke BPN warkahnya bodong.
Saya berharap ada keadilan dari pihak terkait agar kami bisa bekerja sesuai dengan yang diharapkan. karena kami bekerja di atas lahan sendiri bukan lahan orang.demikian ungkapnya.(B.A)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *