Sidang ketiga Gugatan Melawan Hukum Warga BojongGede Tidak Dihadiri Para Tergugat dan Kuasa Hukumnya.

Bogor,Lenterakhatulistiwa.com

Sidang ketiga gugatan korban gusuran desa bojong gede Hari ini di PN Cibinong berjalan tanpa kehadiran para Tergugat ( Selasa-8-Mei-2018 ).

Dalam Hal ini BUPATI BOGOR maupun kuasa hukumnya tidak hadir Pada persidangan,sehingga sidang dinyatakan mundur,Selasa-15-Mei-2018 minggu depan.

Ketika proses persidangan dimulai Hakim ketua menyatakan.” Pihaknya telah membuat Surat panggilan kepada para Tergugat ( Kuasa hukum ),Serta menyampaikan kekecewaannya didepan sidang,bahwa para Tergugat tidak menghormati persidangan dan hakim ketua menyampaikan sebuah statement didepan warga penggugat.” jika pada sidang berikutnya tidak juga hadir,maka akan dibuatkan putusan gugatan diterima, Ucapnya.

Setelah persidangan Usai,Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keadilan Dan Kemakmuran ( GRPKK ) “Nelson Sihotang Menyampaikan kepada awak media “pemerintah kabupaten dalam Hal ini Bupati Bogor  tidak  menunjukkan sikap yang menghormati proses hukum,dimana sebagai kepala daerah mestinya memberikan contoh yang baik kepada rakyatnya,Serta menghimbau Kepada pihak pemerintah Kabupaten Bogor untuk memenuhi tuntutan warga korban gusuran sambungnya.

“karena mereka telah menderita àkibat tindakan aparat satpol PP kab.Bogor yang semena – mena melakukan penggusuran tanpa ganti rugi dan mengakibatkan  warga kehilangan mata pencaharian juga tempat tinggalnya.tegas Nelson

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *