Pemerintahan kabupaten sukabumi berikan waktu 30 hari kepada PT AQUA

Lentera khatulistiwa
Sukabumi, ke PT. Aqua Golden Massisipi (AGM) Cicurug. dalam rangka Pengawasan hasil Pansus I DPRD ke PT Aqua Golden Massisipi (AGM) Cicurug Senin 7 Mei 2018 jam 10:15 wib

“Pimpinan DPRD yang terdiri dari HM Agus Mulyadi SE MH (Ketua), M Jaenudin S.Ag MH dan Mansurudin (Wakil Ketua) menyertakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Atap (DPMPTSA), Kasi Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) dan Kasat Pol PP”.

Untuk Menindaklanjuti sejak Pansus sidang pada tanggal 12 Juni 2017 ada 6 poin rekomendasi,yang harus diselesaikan pada hari ini
1 tentang masalah menggunakan sumber air oleh 2 perusahaan
2 tentang pengelolaan CSR PT Aqua Golden massisipi(AGM)
3 tentang kewajiban perusahaan 15% yang sudah di atur oleh pemerintahan pusat yang diberikan kepada masyarakat dan pemerintah kabupaten
4 tentang mou kerjasama pemerintahan Kabupaten dengan PT Aqua
5 tentang bapak angkat olahraga
6 kewajiban keamanan sumber air.ujarnya HM Agus Mulyadi SE MH ketua DPRD

Dalam 10 bulan PT Aqua belum melaksanakan kewajibannya, saya memberikan waktu 30 hari kepada PT Aqua untuk melaksanakan agar segera melengkapi tuntutan enam poin tersebut.

“Meminta kembali tim Pansus untuk mendampingi anggota dewan dan adakan tim eksekutif Kabupaten pemerintah untuk mengawal kinerja kami”.

bilamana PT Aqua tidak melaksanakan, maka kami dari pemerintahan Kabupaten akan memberikan sanksi kepada PT Aqua berupa segel (tutup sementara) terhadap perusahaan PT Aqua tersebut.kataHM Agus Mulyadi SE MH Ketua DPRD Sukabumi kepada media

Reporter indra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *