Kunjungan Anggota DPRD ke PT Manito World, Wartawan Tidak di perbolehkan Masuk

Lentera khatulistiwa – Sukabumi, Pada hari Selasa 08/05/2018 jam 11:38 wib wartawan mengikuti agenda anggota DPRD dalam rangka kunjungan kerja ke setiap perusahaan yang berada di Sukabumi.

Pada saat pertemuan antara anggota DPRD dan pihak perusahaan PT Manito World, awak media tidak di perbolehkan untuk liputan di perusahaan tersebut, oleh pihak security dengan alasan dari pihak manajemen tidak boleh untuk mengadakan peliputan.

“Sehingga seluruh awak media ada di pos security dan tidak dapat melaksanakan tugas untuk sosial control dalam perusahaan tersebut”.

Bahwa ini jelas sudah melanggar pasal 40 tahun 1999 kebebasan untuk media peliputan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (limaratus juta rupiah).
Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (limaratus juta rupiah).
Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Diduga PT Manito World melanggar kebebasan jurnalis sehingga berita ini diturunkan pihak manajemen tidak dapat dikonfirmasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *