Jakut_Lenterakhatulistiwa.com
Saat di temui seorang ahliwaris yang bernama
Susetyowati menceritakan tentang sejarah tanah milik ayahnya,
bahwa pada tahun1972 ayahnya yang bernama Sarwaji (alm)
membeli beberapa bidang tanah dari perorangan seluas 62 hektar
yang terdiri dari 81 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terletak di
Kelurahan Sukapura,Kecamatan Cilincing,KotaJakartaUtara.
namunsetelahSarwaji ( ayahkandungahliwaris ) meninggaldunia,
tanpa sepengetahuan ahliwaris saudara tiri (anak bawaan dari
isteri kedua Sarwaji ) telah merubah/mengalih kan kepemilikan
sertifikat atas tanah seluas 39 hektar menjadi atas nama PT.Biro
Asri milik saudara tiri ahli waris dan menujual tanah tersebut ke
pihak PT.Gading Orchard ( anakperusahaanPT.Sumarecon ) dan
kemudian pada tahun 2007/2018 pihak PT.GadingOrchard
menjual kembali tanah tersebut kepihak PT.Sumarecon.
Pada saat ahli waris melihat pihak PT.Sumarecon mulai
melakukan pembangunan RUKO DAN PEMUKIMAN “GRANDORCHARD”
diatas tanah miliknya.
karena ahliwaris merasa tanah miliknya
telah dikuasai oleh pihak lain langsung melaporkan saudara tiri
yang berinisial Is kepihak yang berwajib sebagai pelaku yang
menjual tanah miliknya kepada pihak lain,
atau pelaku yang telah merubah/ mengalihkan sertifikat
kepemilikan atas tanah milik ahliwaris seluas 39 hektar dan
setelah diproses secara hukum Pengadilan Negeri Jakarta-Utara
menjatuhkan hukuman dengan vonis selama 2 (dua) tahun.
Setelah Putusan tersebut ahli waris mencoba menemui pimpinan
PT.Sumarecon menyampaikan tuntutannya sebagai ahli waris
supaya mengembalikan tanah miliknya karena tidak pernah
menjual tanahnya kepihak PT.Sumarecon,Namun sampai berita
ini dimuat ahli waris menyesalkan bahwa pimpinan PT.
Sumarecon tidak merespon bahkan melakukan penolakanatas
tuntutan ahliwaris,dalam mengakhiri wawancara ahli waris
memohon bantuan hukum dari berbagai pihak yang dapat
membantu penyelesaian sengketa yang dialaminya.(B.A)