LEMBAGA PRAPERADILAN YANG SELALU BERKEMBANG

(Putusan Perintah Penetapan Tersangka Terhadap Boediono Dkk, Kasus Bank Century)

Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 77 KUHAP secara limitatif menentukan pra peradilan hanya berwenang memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, serta ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Kemudian melalui putusan Chevron dan Budi Gunawan lembaga praperadilan mengakomodir pengujian keabsahan penetapan tersangka, yang mana secara konstitusional dikuatkan Mahkamah Konstitusi melalui putusannya Nomor 21/PUU-XII/2014. Bahkan putusan MK tersebut secara ekstensif memperluas lagi kewenangan praperadilan dengan pengujian atas keabsahan penggeledahan dan penyitaan.

Selesai dengan permasalahan pengujian keabsahan penetapan tersangka. Lembaga praperadilan kembali “digugat” karena mengeluarkan produk yang memerintahkan penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, sebagaimana putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku penyidik untuk menetapkan Boediono dkk sebagai tersangka pada perkara Bank Century. Pihak yang kontra beralasan bahwa putusan tersebut telah melampaui batas kewenangan peradilan. Namun tidak sedikit pula yang memberikan apresiasi tinggi, karena memberikan alas hukum bagi masyarakat untuk “menchallenge” penggunaan kewenangan penyidik yang tidak kunjung menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Bertindak sebagai pemohon adalah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang merupakan bagian dari civil society, dengan basis legal standing peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana tercantum pada Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Undang-Undang Pemberantasan Korupsi). Kapasitas MAKI dalam perkara ini adalah sebagai pihak ketiga berkepentingan, yang mempunyai rujukan pada Pasal 80 dan 81 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012. Sedangkan KPK selaku Termohon merupakan lembaga negara yang melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan terhadap tindak pidana korupsi pada kasus Bank Century (vide Pasal 6 huruf c Undang-Udang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).

MAKI mempersoalkan KPK yang tidak kunjung menetapkan Boediono dkk sebagai tersangka, meskipun mereka tercantum didalam dakwaan KPK terhadap pihak lain yang menyatakannya secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada kasus Bank Century. Apalagi terhadap dakwaan tersebut telah dibenarkan pengadilan dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Atas permohonan itu, Hakim praperadilan PN Jakarta Selatan memerintahkan KPK untuk menetapkan Boediono CS sebagai tersangka dan memprosesnya menurut ketentuan hukum berlaku.

Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman) melarang pengadilan menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya, karena pengadilan dianggap mengetahui hukumnya (ius curia novit). Kemudian sebagai tempat masyarakat untuk mencari keadilan, pengadilan berkewajiban menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (vide Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman). Dengan demikian meskipun secara positif tidak terdapat ketentuan yang membolehkan praperadilan untuk memerintahkan penyidik menetapkan tersangka terhadap seseorang, pengadilan berkewajiban untuk menemukan hukumnya yang sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

Dihadapkan pada persoalan bahwa KPK tidak kunjung menetapkan tersangka terhadap Boediono dkk, padahal telah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap yaitu pada putusan Boedi Mulya yang menyatakan bahwa Boedi Mulya melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Boediono dkk. Menghadapi hal itu sudah barang tentu pengadilan mesti menemukan hukumnya yang mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat. Apabila permohonan itu dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijkverklaard) dengan alasan bukan merupakan kewenangan praperadilan. Lantas lembaga mana yang putusannya mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dapat memerintahkan KPK untuk menetapkan Boediono dkk sebagai tersangka.

Menurut KUHAP dan putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 hakekat pranata praperadilan adalah sarana pengawasan dan mekanisme keberatan terhadap proses penegakkan hukum dengan maksud untuk menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran pada tahap penyidikan dan penuntutan (vide penjelasan pasal 80 KUHAP, dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, hlm 104). Titik tekannya yaitu pada pengawasan dan mekanisme keberatan, yang dalam hal ini berupa koreksi tindakan aparatur pada tahap pra adjudikasi (sebelum pemeriksaan pengadilan). Pengawasan dan mekanisme keberatan ini bermakna bahwa pihak-pihak yang berkepentingan baik tersangka, ahli waris, kuasanya, korban, masyarakat dan bahkan penyidik atau penuntut umum sendiri dapat mengawasi dengan menyatakan keberatannya terhadap proses penyidikan dan penuntutan, yang mana di dalamnya terkandung jaminan dan perlindungan terhadap: 1. Hak tersangka untuk tidak dilakukan dengan sewenang-wenang (arbitrary process); 2. Hak korban/ masyarakat untuk mendapatkan keadilan; 3. Jaminan dan perlindungan atas pekerjaan penyidik dan penuntut umum.

Indikasi jaminan dan perlindungan terhadap hak tersangka untuk tidak diperlakukan secara sewenang-wenang nyata pada pengujian keabsahan penangkapan, penahanan, sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, permintaan ganti rugi dan rehabilitasi. Sedangkan jaminan dan perlindungan terhadap hak korban/ masyarakat, dan jaminan serta perlindungan atas pekerjaan penyidik dan penuntut umum terindikasi pada pengujian sah tidaknya penghentian penyidikan dan penuntutan. Dinyatakan jaminan dan perlindungan terhadap pekerjaan penyidik dan penuntut umum, karena penuntut umum dapat mengujikan keabsahan penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik dan begitu pula penyidik dapat mengujian penghentian penuntutan yang dilakukan penuntut umum. Jadi jelaslah secara prinsip lembaga praperadilan tidak hanya sebatas pada pemberian jaminan dan perlindungan terhadap hak tersangka untuk tidak diperlakukan secara sewenang-wenang, tetapi juga terdapat jaminan dan perlindungan atas hak korban/ masyarakat dan atas pekerjaan penyidik dan penuntut umum.

Dalam kaitannya dengan putusan praperadilan PN Jakarta Selatan yang memerintahkan KPK untuk menetapkan Boediono dkk sebagai tersangka merupakan penemuan hukum (rechtvinding) atau setidak-tidaknya penghalusan hukum (rechtvervijning) oleh hakim dalam rangka penegakkan hukum dan keadilan. Hal mana merupakan jaminan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam memperoleh keadilan. Sama halnya dengan putusan praperadilan Chevron dan Budi Gunawan bahwa putusan praperadilan ini menerobos kekakuan kewenangan lembaga praperadilan yang cenderung limitatif dan administratif tanpa mengindahkan substansi proses penyidikan dan penuntutan itu sendiri. Kritik yang menyatakan putusan tersebut telah melampaui kewenangan lembaga praperadilan adalah tidak tepat, karena produk dari putusan tersebut adalah koreksi terhadap penyidikan yang dilakukan KPK, yang masih dalam ruang lingkup pengawasan dan keberatan terhadap proses penyidikan.

Karena putusan praperadilan ini memasukkan pengujian kelayakan pemberian status tersangka menjadi kewenangan praperadilan, maka dugaan “tebang pilih” atau “putar otak lihat situasi” yang dilakukan penyidik dalam memilah milih siapa yang dijadikan tersangka dan siapa yang hanya sebatas saksi dapat diselesaikan secara elegan di forum resmi. Sebab masyarakat yang menuduh adanya ketidakadilan dan tebang pilih dalam menentukan status seseorang pada tahap penyidikan dapat mengujikan tuduhanya di forum praperadilan, dan sebaliknya penyidik diberikan kesempatan untuk membantahnya. Dengan demikian sudah semestinya KPK sebagai penegak hukum menghormati dan menaati putusan praperadilan tersebut guna memberikan contoh baik kepada masyarakat.

Lubuk Basung, Sumatera Barat, 12 April 2018.

Rangga Lukita Desnata, S.H., M.H.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *