Resmob Polda Metro Jaya tangkap oknum palsukan data KK dan Ijasah untuk jadi polisi

LenteraKhatulistiwa – Jakarta, 12/04/2018 – Menjadi seorang polisi adalah suatu impian dan cita-cita seseorang untuk mencapai kesuksesan dalam hidupnya, banyak diakui bahwa tidaklah mudah untuk menjadi seorang polisi, tak sedikit orang yang berusaha melakukan berbagai cara untuk bisa menjadi seorang polisi.

Kali ini Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bekuk 3 pelaku dengan kasus tindak pidana pemalsuan Kartu Keluarga dan pemalsuan Ijasah serta Transkip Nilai dimana menurut pengakuan pelaku baru 1(satu) kali melakukannya.

Dalam realis yang dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya menjelaskan kronologis kejadiannya “Awalnya keluarga dari calon siswa bintara polisi atas nama VIRA PARANAGARI ingin mendaftarkan Vira sekolah calon bintara polisi di Polda Metro Jaya, namun karena domisili Vira Di Bogor Jawa Barat maka keluarga dari Vira ditawari oleh jasa tersangka S yang dapat mengurus pindah alamat ke wilayah Jakarta Selatan, lalu oleh tersangka S dibuatkan Kartu Keluarga palsu untuk Vira melalui tersangka RS yang bekerja di percetakan di wilayah Kramat JatiĀ  kemudian seolah-olah Kartu Keluarga tersebut dibuat 2 (dua) tahun lalu yang mana salah satu persyaratan mendaftar sekolah calon bintara polisi adalah berdomisili selama 2 (dua) tahun, saat calon siswa bintara polisi Vira melakukan verifikasi data di Biro SDM Polda Metro Jaya ternyata Kartu Keluarga tersebut tidak sesuai (palsu).” Jelas Kombes Pol Argo.

“Dan untuk Ijasah Calon Akademi Kepolisian atas nama MRF ingin mendaftar sekolah Calon Akademi Kepolisian di Polda Metro Jaya, namun karena nilai MRF dibawah rata-rata kemudian tersangka MRF meminta tolong kepada tersangka P (DPO) yang merupakan kaka kelas tersangka MRF di Universitas Trisakti, kemudian tersangka P membuatkan Ijasah SMU palsu milik tersangka MRF berikut dengan transkip nilainya dengan memperbaiki nilai Ijasah tersangka MRF menjadi lebih baik (bagus), saat calon siswa akademi polisi MRF melakukan verifikasi data di Biro SDM Polda Metro Jaya ternyata Ijasah SMU tersebut tidak sesuai (palsu).” Tambah Kombes Pol Argo.

Para tersangka kini ditahan di Polda Metro Jaya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dikenakan pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun.
(ocke)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *