Ketua KPUD Muara Enim Dipanggil Kejati Sum-Sel Karena Ada Paslon Menggunakan Ijazah Palsu

Muara Enim
LenteraKhatulistiwa.com

Ketua KPUD Kabupaten Muara Enim, Rohani SH di panggil Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, terkait dugaan adanya penggunaan ijazah palsu oleh salah satu pasangan calon pemilukada Kabupaten Muara Enim.

Dikatakan Rohani, pemanggilan tersebut berdasarkan surat perintah kejaksaan tinggi Provinsi Sumatera Selatan nomor print-225/N.6/Fd.1/03/2018 pada tanggal 13 maret 2018 lalu.
“Saya memang dipanggil guna memenuhi pra penyelidikan terhadap adanya pengaduan masyarakat tentang adanya dugaan manipulasi ijazah palsuĀ  peserta pilkada Cabub dan cawabub Kabupaten Muara Enim periode 2018/2023, namun saya tidak bisa hadir dikarenakan ada acara pembekalan dari kpk, kejaksaan, kepolosian, dan mendagri di Aula KPU Provinsi Sumsel,” ujar Rohani saat di datangi salah satu media yang sempat di hebohkan kalangan media onlen.Rabu 11/4/18.

“Untuk yang memenuhi panggilan tersebut, lanjut Rohani, dirinya meminta bagian divisi teknik penyelenggara, Ahyaudin, untuk dapat hadir. datang pak Ahyaudin, dia yang menjelaskan semua nya,” tambahnya.

Di tempat sama, Ahyaudin saat di temui Media onlen mengatakan pihak nya telah melalukan pemeriksaan secara prosedural dan tidak melanggar aturan yang ada.

“Kalo syarat yang ditentukan ijazah harus minimal SLTA, nah salah satu paslon ini menggunakan ijazah SLTA. Memang benar salah satu paslon tersebut menggunakan surat keterangan hilang, tapi setelah di selidiki ijazah memang benar ada, namun hilang,” Ahyaudin

“Ditambahkan Ahyaudin, dirinya akan telah menjelaskan semuanya ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan.

“Sudah kita jelaskan kalau memang bermasalah kenapa tidak dari dulu, sebelumnya sudah di proses ke Kepolisian tapi terbukti tidak benar tuduhan itu. Tapi kalau terbukti bersalah ya akan kita dalami dan tidak lanjuti.tuturnya (Agus v)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *