lenterakhatulistiwa.com
Pasar tradisional merupakan tempat transaksi jual beli kebutuhan pokok masyarakat, selain harganya yang terjangkau masyarakat menengah bawah juga terdapat banyak pilihan yang dapat menunjang dan membantu perekonomian masyarakat yang berpenghasilan pas pasan.
Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor merupakan BUMD milik pemerintah Kota Bogor yang didirikan pada tahun 2010 dengan badan hukum Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) Kota Bogor dengan tujuan sebagai kepanjangan tangan Pemerintah Kota Bogor dalam mengelola sarana dan prasarana pasar tradisional yang ada di lingkungan pemerintahan Kota Bogor. Salah satunya adalah Pasar Merdeka yang belokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Bogor.
Pada tahun 2014 untuk ketertiban administrasi pedagang kaki lima yang merupakan binaan unit Pasar Merdeka kota Bogor yaitu pedagang kaki lima yang berjualan diarea pasar dibawah pengelolaan PDPPJ diwajibkan untuk memiliki Kartu Ijin Sementara Tempat Berdagang (KISTB) dengan besaran tarif Rp. 200.000/pedagang masa berlaku 6 bulan.
Kepala Unit Pasar Merdeka Kota Bogor yang pada saat itu di jabat oleh Syam Suarman, sesuai dengan aturan perusahaan menerapkan hal yang sama kepada pedagang kaki lima yang berdagang di area pengelolaan pasar Merdeka. Sebelum menerapkan kewajiban kepemilikan KISTB kepada para pedagang kaki lima dilingkungan Pasar Merdeka, Syam Suarman berkordinasi dan meminta arahan kepada Direksi PDPPJ. Entah siapa diantara Direksi PDPPJ saat itu yang mengeluarkan ide panambahan nominal tarif sebesar Rp 150.000/pedagang, sehingga angka yang akan diterapkan kepada pedagang untuk kepemilikan KISTB menjadi Rp. 350.000/pedagang. Di lapangan, untuk memuluskan penerapan KISTB kepada para pedang, Kepala Unit berkordinasi dengan Paguyuban Pedagang Pasar Merdeka dan kembali ada titipan penambahan angka nominal sebesar Rp125.000/pedagang, sehingga angka nominal yang akan diterapkan kepada pedagang menjadi Rp 475.000/pedagang. Kemudian dengan asumsi biaya operasional unit Kepala Unit, Syam Suarman menaikan lagi harga KISTB sebesar Rp 75.000/pedagang/kartu, sehingga harga tarif Kartu Ijin Sementara Tempat Berdagang menjadi Rp 550.000/pedagang/kartu dengan masa berlaku 6 bulan.
Drama mark up besaran tarif Kartu Ijin Sementara Tempat Berdagang (KISTB) tayang dipertengahan tahun 2017 ketika telah terjadi pergantian Direksi pada Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor. Pedagang kaki lima unit pasar Merdeka yang akan ditertibkan oleh perusahaan plat merah ini mengadu ke Kejaksaan Kota Bogor, sehingga menyeret Kepala Unit Pasar Merdeka periode 2014 yaitu Syam Suarman SH ke meja hijau sehingga dari hasil penyelidikan ditetapkan menjadi tersangka yang mana sidang pertama pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum disebutkan bahwa Syam Suarman telah menyalah-gunakan wewenang sebagai kepala unit pasar Merdeka dengan perbuatan melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 51.000.000 yang diperoleh dari menaikan tarif resmi kepemilikan Kartu Ijin Sementara Tempat Berdagang kepada para pedagang Non Kios dan Non Los atau pedagang kaki lima pasar Merdeka Bogor.
Ketika kasus mark up KISTB ini dalam penyidikan Kejaksaan Negeri Bogor, munculah pahlawan kesiangan mendatangi Syam Suarman dengan janji bisa membereskan permasalahan yang sedang diproses Kejaksaan Negeri Kota Bogor. AK meminta sejumlah uang kepada Syam Suarman sebesar Rp 100.000.0000 dengan alibi untuk menyuap pejabat Kejaksaan Negeri yang sedang menyidik kasusnya. Dalam komunikasi AK dengan Syam Suarman yang terekam melalui percakapan/chatting whatsup dan rekaman percakapan telepon telah terjadi transaksi pemberian uang yang keseluruhannya bernilai Rp 104.000.000 dalam 4 (empat) termin dengan waktu dan tempat berbeda.
Usai sidang pertama, Senin 9 April 2018 di Pengadilan Negeri Khusus Kelas 1 Bandung kasus mark up KISTB pasar Merdeka Bogor dengan tersangka Syam Suarman dimana tuduhan yang ditimpakan memberatkan tersangka serta dipicu telah menjadi korban penipuan, istri korban balik melaporkan AK dan WHY kepada Mapolda JABAR bagian Tindak Pidana Umum dengan tuduhan penipuan dan penggelapan, ” Saya merasa ditipu oleh AK dan WHY, mereka meminta uang 100 juta Rupiah dsngan janji bisa membebaskan Bapaknya anak anak dari tuntutan Jaksa. Sehingga dengan segala upaya, hasil pinjaman sana sini saya berikan uang itu bahkan saya tambahkan Rp 4 jt untuk pengganti transport” demikian ungkapan istri Tersangka Syam Suarman kepada media dengan sedih geram. “Semoga dengan laporan ini, suami saya akan mendapatkan keadilan, minimal tidak menanggung sendiri serta kebenaran akan terungkap”. (Firly)