Modus pinjam hp tipu belasan ojek on line

Jakbar,Lenterakhatulistiwa.com
Rika Yana (33), warga Panglima Polim Cipondoh, Tangerang Banten yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online menjadi korban kejahatan di Jalan Meruya Ilir tepatnya di depan toko kue Painot, Kembangan Jakarta Barat. Minggu (25/03/18)

Ponsel Android Merk Samsung miliknya dibawa lari orang yang berpura-pura meminjam ponselnya untuk memfoto kue dengan dalih mau membeli kue di toko itu

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Supriyadi SH menuturkan, kejadian tersebut bermula saat korban sedang menunggu orderan penumpang. Tiba-tiba laki -laki tak dikenal meminta untuk diantarkan ke suatu tempat tujuan, sebelumnya pria itu memanggil korban melalui pesan Whatsapp

Namun saat di pertengahan jalan, pelaku meminta korban untuk berhenti dengan alasan ingin memesan kue di toko kue Painot. Alih-alih ingin memfoto kue yang akan dipesannya, pelaku pun meminjam ponsel milik korban. Namun bukannya untuk memfoto kue, pelaku malah membawa lari HP korban . akibat tak mampu mengejar, korban kehilangan jejak dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kembangan

“Saat dipinjamkan, pelaku malah bawa lari ponsel korban. Kerugian dari kejadian ini sebesar Rp. 3.200.000,-.” Tutur Kompol Supriyadi

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Vernal Armando Sambo SIK mengungkapkan, saat mendapat laporan, ia bersama anggotanya langsung bertindak dengan meminta keterangan saksi-saksi serta mengumpulkan bukti-bukti yang didapat. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti itulah Vernal bersama anggotanya berhasil menangkap pelaku yang diketahui berinisial MI (28)

Dari keterangan pelaku, ternyata ia melakukan aksinya sudah seringkali bahkan hingga sebelas orang yang ditipunya. Korbannya pun seluruhnya pengemudi ojek online. Hasil tipuannya pun ia jual ke beberapa counter

“Pelaku ini sudah menipu 11 orang ojek online dengan modus yang sama, awalnya pinjam HP tapi dibawa lari.” Ungkap Vernal

Atas perbuatannya, pria pengangguran ini diamankan di Mapolsek Kembangan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP.(B.A)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *