FPII Kecam Tindakan Perampasan dan Minta Polisi Bertindak.

Kasus Kekerasan ataupun intimidasi terhadap wartawan masih kerap terjadi di Indonesia Forum Pers Independen Indonesia (FPII) sangat menyesalkan kasus tersebut, beberapa dari kasus kekerasan terhadap wartawan bahkan tidak tuntas hingga proses pengadilan.

kekerasan serta intimidasi masih menjadi satu persoalan besar yang dihadapi oleh wartawan saat melakukan kerja-kerja jurnalistiknya,kasus kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan kini terjadi terhadap AM dan AL wartawan cetak dan online asal Kalimatan Barat yang juga merupakan Pengurus Sekretariat Wilayahl (Setwil) FPII Kalbar.

Peristiwa bermula saat AL meliput terkait kejadian demo karyawan PT Ketapang Industirial Park (KIP) beberapa Waktu lalu,saat peliputan AL dihampiri petugas keamanan, dan bertanya “anda siapa dan dari mana “kata AL menirukan perkataan petugas keamanan tersebut,lalu AL menjelaskan serta mengeluarkan kartu media,akan tetapi petugas keamanan tersebut malah mengambil alat rekam dan camera milik AL,dengan alasan tidak dibenarkan meliput di perusahaan tersebut karna tidak ada ijin.

Forum Pers Independen Indonesia (FPII) mengecam dan mengutuk keras tindakan serta perilaku petugas keamanan yang menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan profesinya yang dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Nurhadi Salah seorang Team Deputy Advokasi FPII Pusat, saat diminta tanggapannya di Kantor Sekretariat FPII, Jalan Rawajati Timur I, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (27/03/18).

” Laporkan ke pihak berwajib, kawal prosesnya. Beri efek jera agar kejadiaan yang sama jangan terulang lagi ,” pintanya.

Nurhadi (black) juga mengatakan Tindakan kekerasan tersebut sangatlah bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, khususnya Pasal 3 Ayat 1, bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Lalu Pasal 4 Ayat 3, bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Kemudian Pasal 6 butir a, bahwa pers nasional melaksanakan peranannya, memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

Dalam hal ini Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Mendesak agar Kepolisian menindak pelaku tindak kekerasan serta intimidasi tersebut, sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk memprosesnya dengan mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU KUHP bila memang terjadi adanya tindakan penganiayaan atau perampasan.

(Tim FPII)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *