AMPHIBI DESAK OMBUDSMAN DAN INSPEKTORAT KLHK AUDIT SERTA TURUN KE LAPANGAN


JAKARTA – Pencemaran Lingkungan Hidup dari sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Indonesia saat ini sudah di kategorikan darurat.

Aksi yang di gelar beberapa hari lalu oleh Lembaga Lingkungan Hidup Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia (AMPHIBI) dalam rangkaian penutupan Hari Peduli Sampah Nasional (HSPN AMPHIBI 2018) dengan melakukan aksi membersihkan sampah di sungai Bok Legi Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.

Kegiatan berlangsung selama 2 Jam dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat dan Dinas Kebersihan serta Aparat Angkatan Darat yang menggunakan 4 perahu nelayan.

Dari aksi tersebut aktifis AMPHIBI berhasil menjaring sebanyak 8 Ton Sampah yang mengambang melintas di sungai Bok Legi.

Sampahntersebut langsung disambut 2 Armada truck Colt Diesel muatan 7 ton milik Dinas Kebersihan Sidoarjo untuk dibuang ke TPA.

Berarti jika dalam waktu 2 jam aksi yang digelar aktifis lingkungan AMPHIBI berhasil menjaring 8 Ton Sampah, berarti timbulan sampah perjam nya yang mrlintas di sungai Bok Legi. sebanyak 4 Ton.
Kalau dikali 24 Jam perhari, berapa … Ton sampah ???? yang setiap harinya bermuara ke selat dan laut Madura.

Hal ini sudah tidak bisa ditoleransi “ujar Agus Salim Tanjung So,si Ketua Umum AMPHIBI saat dijumpai di Kantor Pusat,Jumat (23/03/2018).

Disamping melakukan Aksi perbaikan lingkungan Bersih Sampah di kali Bok Legi, aktifis Lingkungan AMPHIBI Jawa Timur yang diketuai Samsul Hadi So bersama DPP AMPHIBI Ketua Umum Agus Salim Tanjung So,si juga melakukan peninjauan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dilokasi bekas galian C Kabupaten Pasuruan.

Banyaknya temuan lokasi open Dumping/ Pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tersebut telah meresahkan masyarakat Kabupaten Pasuruan sekitarnya.

Hal ini tentunya telah melanggar Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menyingkapi hal tersebut, Lembaga AMPHIBI meminta dan mendesak OMBUDSMAN dan INSPEKTORAT KLHK melakukan Audit kinerja GAKKUM KLHK, Dirjen PSLB3 dan Direktur Pengelolaan Sampah KLHK.

Selain meminta audit, aktifis lingkungan AMPHIBI meminta jajaran Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan segera turun kelapangan untuk meninjau secara langsung ke lokasi pencemaran di Jawa Timur.

Selama ini pengawasan dan penindakan dari KLHK sepertinya tidak berjalan “tegas” Ketum AMPHIBI.

Saat ini Jawa Timur sudah menjadi daerah darurat sampah dan B3.
Kalau dibiarkan apa jadinya negara kita ini ???.

Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan harus tegas menjalankan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 dan menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3).

Selain melakukan penindakan, KLHK juga harus mencarikan solusi pencemaran dan pengelolaan lingkungan hidup “ungkap” Agus Salim Tanjung So,si Ketum AMPHIBI.

Masyarakat Jawa Timur saat ini sudah sangat menderita dikarenakan kesulitan air bersih akibat pencemaran lingkungan dari bahan berbahaya dan beracun (B3), khususnya Mojokerto dan Pasuruan.

Apakah rakyat harus terus mengeluarkan uang untuk mendapatkan air bersih.

Mana program Coorporate Social Responsibility (CSR) yang digadang-gadang kan pemerintah khususnya Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.

Kami akan terus melakukan upaya perbaikan lingkungan hidup dan sosial kemasyarakatan di wilayah propinsi Jawa Timur “sambut tegas” Samsul Hadi So Ketua AMPHIBI Jawa Timur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *