Evaluasi kinerja Satpas SIM Pasar Segar Depok.


Jumat 23 maret 2018, Evaluasi kinerja Satpas SIM Pasar Segar Depok.

Di dampingi Petugas Satpas SIM Pasar Segar Depok, IPDA Edi Wasito meninjau proses pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) dari pengisian formulir hingga ujian praktek.

Semenjak kejadian terciduknya calo Satpas SIM Pasar Segar Depok, Pihak Satpas melakukan peninjauan terhadap proses pembuatan SIM, semua proses di pantau oleh petugas dan di perketat agar menghindari pungli (calo) yang di nilai sangat merugikan pemohon SIM.

“Di harapkan tidak ada lagi kejadian pungli oleh calo yang secara diam diam membantu pemohon SIM untuk pembuatan SIM” ujar IPDA Edi Wasito selaku petugas Satpas SIM pasar segar Depok (23/3/2018).

Petugas selalu memantau proses pembuatan SIM dari pengambilan formulir, pengisian formulir, ujian teori hingga ujian praktek, agar tidak terjadi kecurangan selama proses pembuatan SIM.

Sementara itu Kanit Regident Polres Depok AKP Rieky memberi peringatan untuk mempertegas proses pembuatan SIM DiSatpas SIM yang terletak di Pasar Segar Depok.

Sekedar informasi untuk di ketahui, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pemohon yang ingin membuat SIM hanya dikenakan biaya Rp.100.000 untuk SIM C dan Rp.120.000 untuk SIM A, di samping itu biaya untuk perpanjang SIM A Rp.80.000 dan untuk SIM C Rp.75.000.
(VP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *