Muara enim Lenterakhatulistiwa.com
Dinas pertanahan dan PTSL muara enim menghimbau kepada lurah kecamatan muara enim bahwa masyarakat diharapkan mengikuti penyuluhan tentang program kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematiks Lengkap (PTSL),ratusan warga menhadiri acara penyuluhan di Mesjid Baitul Raman Muara Enim, Rumah Tumbuh Kelurahan Muara Enim Kamis, (22/03/2018).
Salah seorang tiem penyuluh BPN Muara Enim, Muji Barohman, mengatakan penyuluhan PTSL dulunya biasa disebut Prona atau pun pemutihan pembuatan sertifikat tanah.di lakukan di sembilan (9)kecamatan antara lain Muara enim,Ujan mas,SDT,SDU,SDl,Lubai ulu,Rambang dangku,Gelumbang,Abab/pali.
Pendaftaran sistem matis lengkap.dengan target 12000 dari sembilan kecamatan di mulai dari bulan januari sampai bulan desember 2018.kegitan ini sudah di lakukan dua kecamatan muara enim dan ujan mas tercapai 1500 terlaksana
“Tujuannya untuk membantu masyarakat mempunyai kepastian hukum atas hak tanahnya. Agar merupakan alat bukti yang kuat atas haknya. apa bila terkena proyek pembangunan. contohnya pelebaran jalan maka, hak atas tanahnya akan di ganti sepenuhnya. Dan juga dapat dijadikan agunan bank.
Syarat agar dapat mengikuti program PTSL, harus memiliki Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah ( SPORADIK), surat pernyataan tidak dalam sengketa, serta surat pernyataan Bea Pengalihan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhutang.
“Syarat pemohon harus mengumpulkan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk,pajak bumi bangunan.pemasangan patok. Pelaksanaannya diberikan waktu selama dua minggu umtuk pengumpulan KTP dan KK yang dimulai dari saat penyuluhan,” ungkapnya.
Lanjutnya, untuk biaya program PTSL ini dibiayai oleh APBN dan dilaksanakan dikantor Badan Pertanahan Nasional dan Penata Ruang Muara Enim. Namun untuk biaya lain sebelum siap untuk memenuhi program PTSL ditanggung oleh pemohon.
Termasuk persiapan pembuatan surat dasar kepemilikan tanah, biaya patok, dan materai. Selain itu juga, biaya untuk penggandaan surat surat yang diperlukan seperti KTP, KK dan surat Hak Alas tanah.
Jauhari, warga Rumah Tumbuh, mengajak masyarakat karena harga tanah sekarang mahal sedangkan biaya pembuatan Rp 200 ribu tentunya sangat ringan, dengan adanya peraturan pemerintah tentunya sangat membantu masyarakat.
“Berdasarkan kesepakatan bersama Menteri Dalam Negeri, kepala BPN Menteri Deda Tertinggal berdasarkan wilayah di bebankan biaya pembuatan sertifikat tanah sebesar Rp 200 ribu per sertifikatnya dan sifatnya bukan paksaan,” tuturnya. (Agus v)