USAI "ESEK-ESEK" GADIS DIBAWAH UMUR POLSEK TENGGARONG TANGKAP SEORANG PEMUDA

KUKAR – Lenterakhatulistiwa.com
Remaja berinisial HS (16) kali ini harus berurusan dengan petugas Kepolisian Sektor Tenggarong, lantaran remaja tersebut terlibat kasus persetubuhan anak di bawah umur, Rabu (21-03)

Perbuatan tercela yang dilakukan remaja tersebut terjadi di Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong. HS melakukan perbuatan tercela tersebut pada hari Minggu (18-03) antara jam 21.00 Wita s/d 00.00 Wita .

Menurut Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar S.IK M.SI Melalui Kasubbag Humas AKP Urip Widodo, HS diamankan berdasarkan laporan dari kedua orang korban pada Senin (19-03) Polsek Tenggarong. Kedua orang tua korban melaporkan tentang kasus persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap putri-putrinya, berinisial HA (14) dan EP (14) pelajar kelas 1 SMP.

Kronologi kejadiannya, dimula saat Minggu sore sekira jam 16.00 Wita, dua org korban bersama teman Pelaku berinisial DE datang kerumah Pelaku, dengan maksud untuk ngumpul-ngumpulan di rumah pelaku, kemudian tak lama korban HA mengajak pelaku keluar untuk membeli Lem, setelah itu keduanya kembali kerumah dengan membawa Lem yang dibelinya tadi, namun Korban HA keluar lagi bersama DE dengan maksud membeli minuman Oplosan /Aldo, sekembalinya membeli minuman, selanjutnya pelaku dan DE berserta kedua Korban bersama sama meminum-minuman Oplosan/Aldo dan mengisap Lem.

Rupanya malam itu sekira pukul 21.00 Wita, Pelaku mengajak korban HA masuk kamar dan terjadilah persetubuhan tersebut,setelah bersetubuh dengan korban HA, kemudian Pelaku keluar kamar melanjutkan menikmati minuman Aldo dan mengisap Lem.

Tak lama setelah itu, sekira pukul 22.00 Wita bergantian korban EK mengajak Pelaku masuk kamar dan akhirnya terjadilah persetubuhan untuk kedua kalinya yang di lakukan Pelaku, setelah bersetubuh pelaku dan korban EK keluar kamar dan melanjutkan lagi mengisap Lem dan meminum Aldo.

Kemudian sekira pukul 23.00 Wita, Korban EK mengajak lagi Pelaku masuk kamar, dan terjadilah persetubuhan untuk ketiga kalinya yang di lakukan oleh Pelaku, setelah bersetubuh selesai keduanya keluar kamar dan melanjutkan mengisap Lem dan minum Aldo.

1 jam kemudian, sekira pukul 00.00 Wita, Pelaku melihat Korban HA sedang baring-baring, selanjutnya oleh pelaku korban diajaknya masuk kamar dan kemudian langsung melakukan persetubuhan lagi, selanjutnya setelah bersetubuh untuk yang ke empat kalinya tersebut, pelaku dan korban HS keluar kamar dan ikut bergabung dengan korban EK dan sdr. DE dikamar sebelah untuk baring-baring, sampai tertidur.

Lantas dengan adanya kejadian tersebut kedua Orang tua Korban merasa keberatan dan melaporkan HS ke Polsek Tenggarong sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/14/III/2018/KALTIM/RESKUKAR/SEKTOR TENGGARONG, tanggal 19 Maret 2018. Kemudian berdasarkan laporan tersebut, petugas Kepolisian Sektor Tenggarong melakukan olah TKP dan Visum Et Repertum (VER)

Setelah itu Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan, yang disusul dengan diamankannya terlapor HS di kediaman pelaku Kel. Melayu Kec. Tenggarong. Selanjutnya HS diamankan di Mako Polsek Tenggarong guna pemeriksaan lebih lanjut. (ACA/JR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *