Ketum PWRI : Mendagri Harus Copot Bupati Mimika, Eltinus Omeleng

Adanya berbagai kasus pejabat publik, seakan tidak ‘tersentuh’ hukum, membuat rakyat semakin pesimis terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Seperti kasus Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omeleng, terkait ijasah palsu yang digunakan saat pendaftaran sebagai peserta pada Pilkada di Mimika,  Papua, 2014 lalu.

Persoalan yang membelit Eltinus Omeleng, seakan dibiarkan saja. Mendagri Tjahyo Kumolo seperti tutup mata, padahal Putusan Mahkamah Agung (MA), terkait kasus Bupati tersebut sudah keluar.

Pengamat Kebijakan Publik, Suriyanto PD, mengatakan, kesan pembiaran dari Kemendagri terhadap kasus yang menjerat Eltinus, menimbulkan kecurigaan berbagai kalangan.

Harusnya, Mendagri melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut, dan segera mencopot Eltinus sebagai Bupati Mimika.

“ Sepertinya ini ada kesan pembiaran. Wajar publik curiga, kasus ini seperti ditutup tutupi, seperti ada main mata. Mendagri seharusnya mengambil sikap tegas, dengan menjalankan amar putusan MA tersebut. Ini kok sampai berlarut larut tidak ada realisasinya,” kata Suriyanto

Seperti diketahui, Salinan Putusan Mahkamah Agung itu berbunyi : menerangkan, mengadili, dan mengabulkan permohonan Ketua DPRD Kabupaten Mimika, tanggal 3 Februari 2017 tersebut, Hakim MA menyatakan, Keputusan DPRD Mimika No 4, tahun 2016, tanggal 24 November 2016, tentang Pendapat DPRD Kabupaten Mimika terhadap dugaan ijazah palsu, pelanggaran sumpah/janji jabatan, dan Peraturan Perundang-Undangan yang dilakukan oleh Saudara Eltinus Omeleng, SE, sebagai Bupati Mimika, berdasarkan hukum, dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Dari Salinan Putusan tersebut, jelas memiliki payung hukum yang kuat untuk segera memberhentikan Bupati Mimika Eltinus Omeleng. Namun kenyataannya, hingga kini Mendagri tidak menjalankan salinan putusan MA tersebut.

“ Sesuai amar putusan MA yang sudah inkrah, dan memiliki kekuatan hukum tetap, seharusnya Mendagri Tjahyo Kumolo  menindak lanjutinya, dan memberi keputusan,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *