Ironis!!! Pengerjaan proyek APBD ratusan juta rupiah dikerjakan asal asalan, kontraktor ancam wartawan

CILACAP | Karena takut pekerjaannya terus diawasi dan diberitakan oleh media. Guntur seorang kontraktor Proyek Peningkatan Jalan Penyarang Karangreja (Sidareja) , Kabupaten Cilacap. dengan Anggaran Rp. 684.159.000, yang di anggarkan melalui APBD tahun 2023.
terindikasi Menghalang tugas Jurnalistik dan mengancam awak media.

Proyek yang dikerjakan menggunakan APBD Tahun Anggaran 2023 diduga sarat korupsi secara bersama oleh pihak yang berkompeten. Pasalnya, saat media ini sedang berupaya memberikan informasi untuk di konfirmasi kepada Komisi C DPRD Kabupaten Cilacap (CS) dugaan awak media kontraktor tersebut tidak terima, sehingga adanya pengancaman kepada awak media melalui telpon WhatsApp. Rabu (6 September 2023).

Namun ada yang tidak beres dalam proyek itu, kenapa PPK dan kontraktor terkesan gelisah saat dikonfirmasi media menyangkut perjalanan proyek yang dilaksanakan mereka.

Sampai berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Cilacap, awak media telah berupaya untuk menghubungi melalui pesan WhatsApp juga beserta jajarannya namun disayangkan awak media belum mendapatkan penjelasan.

Berdasarkan UU PERS No. 40 tahun 1999, Pasal 18 berbunyi :

  1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan
    yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat
    (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
    denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
  2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13
    dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
  3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana
    dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah). – Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *