Diamankan Subdit 2 Ditresnarkoba PMJ Narkotika Jenis Shabu Seberat 2.362 Gram

Jakarta – (Lenterakhatulistiwa.com) Empat orang tersangka kasus Narkotika jenis shabu seberat 2.362,84 gram ditangkap Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, mereka para tersangka berinisial SN, FK, HS (merupakan mantan pacar artis) dan TP.

“Awalnya tim penyidik menangkap tersangka SN di restoran Yosinoya di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di halaman Ditresnarkoba PMJ, Rabu (16/1/2019).

Dari hasil penangkapan SN, barang bukti yang diamankan seberat 5 gram. Kemudian dilakukan interogasi, bahwa SN mendapat shabu dari FK.

“FK ditangkap sekitar 23.00 WIB di
di jalan Panarukan, Menteng, Jakpus, dengan barang bukti sebanyak 2.357 gram,” tambah Argo.

Dari hasil pemeriksaan tersangka FK mengaku menerima shabu dari Hengki (DPO) dibantu oleh TP dan HS dalam proses menerima shabu.

Kemudian dilakukan pengejaran danTP berhasil ditangkap di Jalan Taman S Parman Rt. P7/08 blok E No.18 Jakarta Barat. Sedangkan tersangka HS di Jalan Kebumen 1 Rt.003/04 kel/ kec Menteng Jakarta Pusat.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 115 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Arf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *