Duo Molek Digelandang Ditnarkoba PMJ Diduga Menggunakan Narkoba Jenis Sabu

JAKARTA – ( Lenterakhatulistiwa.com ) 14 Januari 2019. Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap artis Duo Molek alias Caca Wulan Sari (CWS) dengan barang bukti sabu seberat 0,466 gram. Caca diamankan di sebuah Apartemen di Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, saat diamankan Caca mengkonsumsi narkoba bersama seorang pria bernama Chandra di Apartemen Batavia, Jakarta Selatan.

“Kita amankan pada Jumat 11 Januari, saat mereka berduaan,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (14/1/2019).

Penyidik kemudian mengembangkan dan menindak lanjuti temuan tersebut. Pasalnya, dari pengakuan kedua pelaku ia mendapatkan barang bukti tersebut dari seorang pria bernama Yahya Ansori Nasution (YAN). Barang haram itu dibeli dengan harga 900 ribu.

“Kemudian kita mendatangi sebuah hotel di Jakarta Pusat dan menangkap Yahya Ansori Nasution pada Kamis (10/01/2019),” ungkapnya.

Tak hanya itu, dari penangkapan Yahya. Ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pelaku yang saat ini masih dikejar polisi.

“Hasil interogasi Yahya, barang bukti didapat dari DPO dan tanggal 9 Januari telah didistribusi ke Chandra dan Caca dan menggunakannya bersama,” ujar Argo.

Dari tangan Caca, polisi menyita barang bukti berupa satu buah cangklong bekas, sabu seberat 0,466 gram, tutup botol sedotan dan 0,5 butir ekstasi.

Sementara dari tangan Yahya Ansori Nasution (YAN) polisi menyita 5,05 gram.

Para tersangka dikenakan pasal 114 atat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( ARF/MIN )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *