KASUS PEMALSUAN TANDA TANGAN AHLI WARIS DI DESA CINANGNENG TINGGAL MENUNGGU KERJA POLRES BOGOR.

Bogor_Lenterakhatulistiwa.com

Setahap demi setahap kasus pemalsuan tandatangan ahli waris yang dilakukan oleh oknum staf Desa Cinangneng Kecamatan Tenjo laya mulai terungkap.
Setelah pemanggilan Kepala Desa Cinangneng akan ada pemanggilan berikut nya oleh Polres Bogor.
Seperti yang dikatakan Ginanjar SH MH selaku kuasa hukum ahli waris,diruang kerjanya 16/08/18. setelah saya berikan surat somasi kepada Kades Cinangneng dan PPAT IAR,sekarang saya membuat surat somasi untuk LH yang mengaku sebagai pembeli tanah tersebut.
Seperti yang saya katakan pada waktu lalu bahwa Kepala Desa Cinangneng telah mengakui kepada polisi bahwa benar tanda tangan ahli waris itu palsu. dan kini saya mendapat informasi dari sesama PPAT bahwa PPAT IAR yang berkantor di perum Griya Soka Bogor Raya ,Sukaraja,curhat kepadanya dan mengakui kelalaian nya dengan tidak menghadirkan nya penjual, pembeli dan ahli waris ke kantor nya.
Somasi ini ditembuskan juga kepada menkumham, kabagreskrim polri dan ombudsman
Selain itu BPN juga telah keliru menerbitkan bukti kepemilikan tanah yang disebabkan ulah LH dan IAR sebagai PPAT
Kini kerja kami tinggal selangkah lagi sambil menunggu kerja polisi yang sudah berjalan setahun ini.
Sesuai harapan kapolri kepada anggotanya untuk membuat gebrakan maka hal ini kami sampaikan juga oleh kepada Kabagreskrim dan ombudsman melalui surat tembusan.
Saya tinggal menunggu kerjanya pihak Polres Bogor.
Saya berharap Pihak Polres Bogor segera mengambil tindakan hukum bilamana terbukti bersalah.ungkapnya ( Ay)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *