PT.DEAHAN GLOBAL II SUKABUMI ENDAHKAN KEPUTUSAN PRESIDEN

SUKABUMI .Pada hari Rabu tgl 27 Juni 2018 Pkl 13.00 WIB, bertempat di Ruang Kerja Management PT. Daehan Global II Sukabumi, Jl. Raya Karangtengah Desa Karangtengah Kecamatan Cibadak Sukabumi, telah berlangsung Klarifikasi Pihak Muspika Cibadak beserta Panwaslu Kecamatan Cibadak terhadap Management PT Daehan Global II Sukabumi, terkait diberlakukannya jam kerja lembur karyawan pada hari Tahapan Pemungutan Suara Pilkada Jawa Barat 2018 yang dihadiri 10 orang.

Saat di konfirmasi Bapak. Deni Kusnadi, S.Ip ( Kasi Trantib Pol PP Kec. Cibadak ) menjelaskan.kedatangan saya bersama Bapak. Ihin Solihin ( Ketua Panwaslu Kec. Cibadak ),dan bertemu dengan HRD PT. Daehan Global II Sukabumi Sodara. Haris,Sodara Hari,Sodara. Asep, Sodara. Andri.

“Kami datang bersama Pihak Panwaslu Kecamatan Cibadak untuk bertemu dengan pihak management PT Daehan Global II, untuk melakukan konfirmasi,lalu kami saksikan sendiri bahwa saat ini Karyawan PT. Daehan Global II Sukabumi, masih diberlakukan Jam Kerja.

“Sementara Kepres No 14 yang dikeluarkan pada tanggal. 25 Juni 2018 ,yang menetapkan tanggal. 27 Juni 2018 sebagai Hari Libur Nasional”.ujarnya Dani

Lanjut Dani mengatakan.dalam rangka pemungutan suara Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang dilaksanakan secara serentak.

Kami datang untuk menkonfirmasi tentang diberlakukanya hari Kerja pada tanggal 27 Juni 2018, ini merupakan tindakan responsif dari Panwaslu Kecamatan Cibadak, tujuannya untuk menghindari apabila ada opini dari salah satu Pihak Paslon yang kiranya mempermasalahkan kegiatan ini.

Sebelum hari H pelaksanaan Pilkada,kami sudah berkoordinasi untuk mematuhi edaran Kepres No. 14 tersebut, lalu dia berpatokan dengan edaran Kepmen Nakertrans.

Pihak perusahan dengan acuan Kepmen Nakertrans,maka tetap diberlakukan Jam Kerja Karyawan,pihak perusahan sudah melakukan koordinasi dengan Bapak. Agung, selaku Pihak Disnakertrans.

memberikan izin pemberlakuan Jam Lembur Karyawan PT Daehan Global II Sukabumi,yang disepakati dengan Pihak Karyawan, untuk memberikan hak suara sebelum melaksanakan Lembur,Kata pihak perusahaan.

Ketua Apindo Kabupaten Sukabumi, Ibu Ning Wahyu, memberikan jawaban bahwa kalaupun perusahaan terpaksa Lembur, dapat dilaksanakan pemberlakuan jam Lembur, asal memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memberikan hak suaranya, dan bisa dimulai pada jam 13.00 WIB dan perusahaan wajib membayar upah lembur sebesar 200% upah lembur.

Jam Kerja diberlakukan mulai jam 13.00 WIB, yang mana semua Karyawan sudah memberikan Hak Suara !!!!!!dalam pelaksanaan Pilkada Jabar 2018, pada pelaksanaan nya tidak semuanya karyawan diberlakukan Jam Kerja, hanya beberapa bagian. Itu yang di katakan Deni Kusnadi, S.Ip ( Kasi Trantib Pol PP Kec. Cibadak ) kepada media Reporter indra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *