PONOGRAFI LEWAT FACEBOOK BERHASIL DIUNGKAP POLDA METRO

LenteraKhatulistiwa – Jakarta

Jakarta – Polda Metro Jaya membongkar penyebaran konten pornografi anak lewat akun Facebook Official Loly Candy secara online. Lima tersangka pengapload dan pembuat akun tersebut ditangkap dari hasil patroli cyber craim yang dilakukan kepolisian.

Lima tersangka, yaitu WR, 19, AD, 33 dan IW, 26 masih diperiksa intensif di Mapolda Metro Jaya. Dari tersangka polisi menyita handphone, Sim Card, CPU, Router dan Flashdisk biru.

“Tersangka mendapatkan sumber konten pornografi selain dengan cara memproduksi sendiri, juga mendistribusikan melalui akun di aplikasi Whatsapp Messages dan Telegram Messages,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Senin (25/6).

Dikatakan, dari penyelidikan ditemukan ada 40 grup dan channel dengan anggota per grup atau channel berkisar 200 anggota dari 63 negara (berdasarkan kode nomor telepon yang dipergunakan).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka WR menggunakan nama akun FB williamfernando886. Dari pemeriksaan tersangka WH mengakui kegiatan tersebut berlangsung sejak September 2016 bergabung ke grup Official Loly Candy.

“Kemudian ia keluar grup karena mengetahui bahwa admin tertangkap dengan motif tersangka menyebarkan untuk kepuasan seksual. Pelaku dilakukan penangkapan di kawasan Tangerang,” ujar Kombes Pol Argo.

Dikatakan, tersangka AD melakkan posting video dengan mengunakan Facebook dengan akun Shintia Sartika Putri dengan motif kepuasan sexual dan ditangkap di daerah Palembang. Sementara IW yang melakukan posting di grup facebook dengan akun citralestari.lestari. Tersangka IW melakukan posting di dalam grup whatssap lolycandy dan ditangkap di kawasan Matraman, Jakarta Timur.

Pengungkapan pornografi anak tersebut dari pengembangan kasus pada Maret 2017 dimana 5 tersangka, yaitu W, DS, DF, SHDT dan AAJ terlebih dulu ditangkap lantaran mendistribusikan pornografi anak di akun FB Official Loly Candy.

“Grup Facebook private yang dibuat itu pernah memiliki 7.479 anggota. Kemudian dikembangkan para tersangka mendapatkan sumber konten itu selain dengan cara memproduksi sendiri, juga mendistribusikan melalui akun di aplikasi WA dan Telegram Messages,” ujar Kombes Pol Argo.

Kemudian Polda Metro Jaya meminta bantuan melalui Major Cyber Crimes Unit (MCCU) Federal Bureau of Investigation dimana sejak 2010 Polri menjadi negara anggota Satuan Tugas Violent Crimes Against Children International Task Force (VCACITF). Polri meminta VCACITF untuk mengkoordinasikan ke negara-negara yang diduga ada keberadaan para tersangka.

Selain itu juga meminta MCCU FBI untuk mengkoordinasikan ke Facebook dan WhatsApp terkait data dimaksud. Dari hasil kerjasama itu telah dilakukan operasi kepolisian secara serentak di 23 negara dan berhasil menangkap, diantaranya El Salvador, Chile.

Kemudian beberapa hari yang lalu oleh Kepolisian Guatemala juga menangkap 13 tersangka hasil pengembangan kasus Loly Candy Facebook. Polri hingga kini masih mengembangkan informasi ada 23 orang diduga pelaku yang keberadaan di Indonesia(RENDY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *