Operasi Tangkap Tangan Terhadap 4 Orang Yang Mengaku Wartawan Tipikor

Assalamualaikum wr br
Selamat pagi komandan ijin melaporkan
Pada pukul.18.25 wib bertempat di RM Laksana Jl.Cikuray Kec.Garut Kota tlah dilaksanakan Operasi Tangkap Tangan dipimpin langsung oleh Kapolsek Garut kota Kompol H Uus susilo SE bersama Unit Reskrim Polsek Garut Kota & Unit V Sat Intelkam Polres Garut terhadap 4 (empat) orang yg mengaku dri Wartawan Tipikor Terduga Pelaku TP Pemerasan terhadap korban Sdr. Usep Sobar, Garut 1970, dagang, alamat Kp.Babakan Pajagalan Rt.02/06 Kel.Sukamentri Kec.Garut Kota Kab.Garut.

Adapun identitas 4 (empat) orang terduga pelaku diantaranya sbb :

1. Sdr.Asep Pipin Iriyana, 1963, wiraswasta, Kp.Sukasirna Rt.01/09 Ds.Babakan Loa Kec.Pangatikan Garut

2. Sdr.Adit Drajat Syaputra, 1992, Wiraswasta, Kp.Johar Barat Rt.05/016 Ds.Karawang Wetan Kec.Karawang Timur Kab.Karawang.

3. Sdr.Heriyawan Azizi,SE, 42 Th, Kp.Citereup Rt.05/08 Ds.Talagasari Kec.Kadungora.

4. Sdr.Tito Mulyadi, SH, 1993, wartawan, Kp.Tegallega Rt.04/02 Kel.Langensari Kec.Tarogong Kaler Garut.

Adapun kronologis kjdian sbb :
Korban Sdr.Usep Sobur (ayah) memiliki anak perempuan an. Husna Putri Sabina (15 tahun) dibawah umur kmudian menikah dg Laki-laki WN Jepang An.Hitoshi Makabe 61 tahun,penulis, alamat Jepang, No.Pasport TH9224414 dikarenakan korban Sdr.Usep Sobur mengetahui aturan Perundang-undangan di Indonesia bhw anak dibawah umur tdk blum bisa menikah secara Resmi, sehingga Korban berinisiatif tuk merubah tanggal lahir anaknya (2 tahun dituakan) sehingga Korban merubah AKTA Lahir anak dan kmudian mengajukan Surat Nikah kpd KUA Garut Kota smp Surat Nikah turun.

Stelah itu, tidak tahu informasi dari pihak mana kmdian Korban ddatangi oleh para pelaku yg intinya meminta sejumlah uang dg jumlah awal Rp.200.000.000,- dg alasan tuk menutup Smua permasalahan terkait Pemalsuan AKTA Lahir anak yg dilakukan oleh korban,dikarenakan korban merasa takut sehingga korban menyanggupi permintaan para pelaku dg kesepakatan sebesar Rp.50.000.000,-

Kemudian pada hari Kamis 24 Mei 2018 pukul.18.25 wib bertempat di RM Laksana Jl.Cikuray langsung dilakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap para pelaku, dg barang bukti yg diamankan uang sejumlah Rp.50.000.000,- dari tangan Sdr.Tito Mulyadi,SH , 4 unit Hp, Satu Unit R4 Toyota Avanza Silver No.Z 1329 DN dan 1 Botol kecil anggur merah.

Saat ini tuk barang bukti beserta 4 pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Garut Kota guna pemeriksaan dan pengusutan lebih lanjut, sedangkan tuk Korban saat ini sedang melaporkan kejadian sekaligus dimintai keterangan.

Dum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *