BNNP dan TPPU BNN RI Tangkap Hasil Kejahatan Narkotika

Medan – Lenterakhatulistiwa.com

Bertempat di Dena Asri Residence, Kecamatan Medan Marelan. BNNP SUMUT bersama dengan Direktorat TPPU BNN RI dan BNNK Tebing Tinggi melaksanakan press release pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan narkotika.

Press release yang di mulai pukul 16:00 wib tersebut langsung di sampaikan oleh Deputi Pemberantasan BNN RI (Irjen Pol Drs Arman Depari) di dampingi oleh Kepala BNNP SUMUT (Brigjend Pol Drs Marsauli Siregar,SH), Deputi pemberantasan PPATK, Direktur TPPU BNN RI dan juga di hadiri pejabat dari Bea Cukai, Polda Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan dari pihak Bank BRI.
Menurut keterangan pers yang di sampaikan oleh Deputi Pemberantasan BNN RI, bahwa pengungkapan kasus TPPU tersebut adalah kerjasama BNNP SUMUT ,BNNK Tebing Tinggi, Direktorat TPPU BNN RI, PPATK, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, pihak Bank BRI dan unsur terkait lainnya.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut didapat barang bukti narkotika total sebanyak 27,5 gram shabu dan 3 butir exstacy dan barang bukti non narkotika antara lain:
– 8(delapan) buah buku tabungan beserta kartu atm an: Nona Safitri,Yudi Ardi marta dan Rosdiana.
-Uang Tunai yang berhasil disita dari Bank BRI sebesar Rp.5.650.936129 (lima milyard enam ratus lima puluh juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu seratus dua puluh sembilan rupiah).
– 3 unit rumah permanen
– 1 unit mobil toyota calya warna hitam
– 1 unit mobil toyota starlet warna hijau
– 1 koli sepatu bermacam merk
– 1 koli pakaian bermacam merk
dengan jumlah tersangka 7 (tujuh) orang.
– Sardian als Dian Narko
– Yopi Yolanda
– Aidil Putra Marpaung als Memeng (Napi lapas narkotika kls II pematang siantar di raya,kab.simalungun)
– Rosdiana als dedek
– Nona Misa Fitri
– Yudi Ardi Marta
– Susianto als Boyek (Napi Lapas Tanjung Kusta Medan).

Selain dari barang bukti tersebut diatas, pada tsk Susianto als boyek dari dalam kamarnya di lapas tanjung gusta juga di temukan barang bukti timbangan digital,brankas,buku deposito senilai Rp.2 milyard,beberapa hp dan lainnya yang di gunakan untuk mengendalikan peredaran narkotika.
Dari hasil kejahatan narkotika tersebut dan tindak pidana pencucian uang,para tersangka dikenakan pasal 137 huruf (a) dan (b) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika yo pasal 3,4 dan 5 UU RI no.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.
Secara keseluruhan Press release berjalan dengan lancar. (Aca)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *