Polsek Samboja tangkap pemakai sabu dan pemain judi

LenteraKhatulistiwa – KUKAR – Pada hari Selasa (24/04) jam 21.15 Wita, di Handil Idum RT. 03 Kel. Muara Sembilang Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dan tindak pidana Judi.

Pada waktu itu anggota Polsek Samboja mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di kel.Muara Sembilang Rt.I kec.samboja sering dipakai dan digunakan transaksi Narkotika serta permainan Judi, selanjutnya Bripka ABDUL GAPUR bersama Brigpol AHMAD TOYIS melakukan penggerebekan dirumah saudara SURYANI dan menemukan Sdra. RIZAL, Sdra. KURNIAWAN dan Sdra. MUZAKIR sedang menggunakan NARKOTIKA jenis Sabu sambil bermain Judi.

Kemudian anggota melakukan penggeledahan dan pemeriksaan badan terhadap Sdra. RIZAL, Sdra. KURNIAWAN dan Sdra. MUZAKIR dan menemukan BB yg dijelaskan diatas selanjutnya Sdra. RIZAL, Sdra. KURNIAWAN dan Sdra. MUZAKIR diamankan dan dibawa ke Polsek Samboja untuk di lakukan proses Hukum.
Pasal yang dipersangkakan :
Pasal 112 ayat(1) Jo Pasal 127 ayat (1) UURI nomor 35 tahun2009 tentang Narkotika dan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

Barang Bukti yang disita dari TSK :
– 1 (satu) buah pipet kaca yang ada sisa sabu dan sedotan.
– 1 (satu) buah plastik klip yang masih berisi sisa sabu.
– 1 (satu) buah HP Samsung Duos.
– 1 (satu) buah HP merk Nokia.
– 1 (satu) buah HP merk Prince.
– Uang tunai senilai Rp. 560.000,-
(lima ratus enam puluh ribu rupiah)
milik TSK Rizal.
– 11 (sebelas) buah plastik klip tempat poket sabu.
– 1 (satu) buah bong dari botol air mineral merk Frozen.
– 1 (satu) buah sedotan.
– Uang tunai senilai Rp. 60.000,-
(enam puluh ribu rupiah) milik TSK Kurniawan.
– Uang tunai senilai Rp. 66.000,-
(enam puluh enam ribu rupiah) milik TSK Muzakir. Tegas AKBP ANWAR HAIDAR, S.IK, M.SI, melalui Kapolsek Samboja IPTU ARIF RIDHO.
(syam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *