RSIA PASUTRI TIDAK BERPIHAK KEPADA PASIEN BPJS,TERAPKAN UANG DEPOSIT.

lenterakhatulistiwa.com : RSIA PASUTRI yang beralamat di jln Tanah Sareal Bogor sungguh miris sekali, dengan adanya oknum petugas rumah sakit. Dimana masyarakat awam seperti terjadi kepada Ema Hermawati yang beralamat didesa Ciburayut Kecamatan Cigombong menjadi korban kesewenangan pihak rumah sakit. Dengan adanya aturan yang semena mena.Ema pasien RSIA PASUTRI pemilik kartu BPJS mandiri kelas 3.melahirkan caesar.Ketika bayi lahir diminta deposit sebesar Rp2.5juta karena si bayi yang baru lahir belum tercatat di Kartu Keluarga (KK) yang secara otomatis tidak terdaftar di BPJS.

Hal ini dikeluhkan oleh keluarga pasien, karena bayi oleh pihak rumah sakit tidak diajukan untuk mendaftarkan ke BPJS, malah diminta Deposit lebih awal. Ibunya sudah boleh pulang namun bayi masih dalam perawatan di incubator. Ketika kami mengajukan memakai SKTM, pihak rumah sakit malah menertawakan* ucapnya dengan kesal saat diwawancarai.

Hasil konfirmasi kepada pihak RSIA PASUTRI, Susan menyatakan, *kami pihak rumah sakit tidak meminta uang deposit,tapi pasienya yang mau,bayi tidak mungkin saya masukan menjadi anggota bpjs karena belum tercatat di kartu keluarga* dengan lantang susan berkata.bogor 2/4/2018.

Awal mediasi bertemu pihak managemen sarah dan sekertaris RSIA PASUTRI,mengatakan akan segera disikapi keluhan pasien secepatnya.namun sayang keesokan harinya pihak managemen RSIA PASUTRI kirim SMS kepada kepala bidan Puskesmas Ciburayut
dengan isi sms mengatakan: “kami kedatangan pihak media dan investigasi untuk mengangkat masalah Rumah sakit dengan adanya uang Deposit dan SKTM yang ditertawakan”, dengan sigap bidan yang mengantar pasien mendatangi rumah pasien dengan maksud dan tujuan agar kasus tidak naik dimedia cetak”
Dihari yang sama turunnya sms yang ditayangkan
Kami pihak media mendatangi RSIA PASUTRI untuk dapat bertemu dengan pihak managemen,namun bhabinmas dan bhabinsa menghalangi mediasi sehingga sulit terlaksana dengan alibi bhabinmas mengatakan *coba konfirmasi dulu kepada pihak BPJS kenapa bayi tidak bisa memakai bpjs,dan kami bhabinmas dan bhabinsa mengamankan lingkungan setempat,karena ini wilayah kami*ucapnya yang dipaparkan kepada tim media 14/4/2018.
Pihak managemen RSIA Pasutri sulit dimintai keterangan,dengan di backup aparat negara sehingga kami tidak bisa memberikan penjelasan kepada pasien dan publik. bhabinsa hanya membela sepihak yaitu pihak rumah sakit, dan menghalangi untuk konfirmasi kepada managemen rumah sakit. Dan mereka ( pihak management & Bhabinsa – red ) mengeluarkan pernyataan. “Aturan yang dipakai sesuai prosedur karena RSIA Pasutri punya aturan”.
Didalam Undang Undang sanksi bagi Rumah Sakit berbunyi : Dalam keadaan darurat,fasilitas pelayanan kesehatan,baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka (Deposit) UU Kesehatan 36/2009.pasal 32 ayat 2.Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melanggar pasal 2.Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melanggar pasal 32 ayat 2 itu dipenjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta (pasal 190 ayat 1) jika menyebabkan kematian,dipenjara maksimal 10 tahun denda paling banyak 10 miliar*.

Dengan pernyataan dan tindakan yang dilakukan Managemen RSIA PASUTRI bisa dilihat memandang sepele dengan adanya aturan undang undang kementrian kesehatan. Selain itu juga mereka tidak menganggap keluhan pasien.. (Firly)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *