Jaringan Bandar Narkotika Penyuplay Artis Riza Shahab Di Tangkap Polda Metro Jaya

Jakarta_Lenterakhatulistiwa.com

Pengembangan Subdit Narkoba Polda Metro Jaya dipimpin Kompol Budi Setiadi, SH, M.Hum terhadap kasus aktor Riza Shahab dan kelima kawannya yang di tangkap Kamis 12 April 2018 di Apartemen The Wave Tower Coral Setiabudi Jakarta Selatan atas penggunaan narkotika yang telah diperiksa tidak ditemukan narkoba jenis apapun tetapi ditemukan barang bukti Bong, Pipet kaca dan korek api bekas pakai yang diakuinya bahwa shabu tersebut di dapat dari seorang yang dikenal dengan nama YH.


Polda Metro Jaya berhasil tangkap 3 tersangka jaringan pengedar narkoba dengan inisial YH (27), MS (32), dan IR alias Bagol (26). Pada release kali ini Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan kepada awak media.

“Pengembangan terhadap jaringan pengedar narkotika terhadap MRS, dkk, pada Jumat 13 April 2018 dilakukan transaksi pembelian shabu 1 gram seharga Rp. 1.300.000,- Tim Subditnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tersangka YH dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,85 gram berikut 1 unit HP VIVO.” Jelas Kombes Pol Argo.

“Tersangka YH mengakui narkotika jenis shabu tersebut di dapat dari MS yang tinggal di Bogor, selanjutnya tersangka YH memesan shabu sebanyak 4,7 gram seharga Rp. 8.000.000,- dan pada hari itu juga Tim berhasil mengamankan tersangka MS berikut barang bukti shabu seberat 4,7 gram dan HP di depan Hotel Classic Jalan Saman hudi, Sawah Besar Jakarta Pusat.” Tambah Kombes Pol Argo.

“Tersangka MS pun mengakui bahwa shabu tersebut di dapat dari Bagol yang tinggal di Bogor, pada hari Sabtu 14 April 2018 di Rocky Film Jalan Sindang Barang, Bogor, Jawa Barat tersangka IR alias Bagol berhasil ditangkap saat akan mengambil uang hasil penjualan shabu dari tersangka MS.” Ucap Kombes Pol Argo.

“Dari hasil penangkapan tim tidak menemukan barang bukti selanjutnya penyidik melakukan penggeledahan ditempat kost tersangka IR alias Bagol yang berlokasi di Jalan Raya Cibanteng, Cihideung Hilir, Ciampea Bogor Jawa Barat, dan penyidik berhasil mendapatkan narkotika jenis ganja kering seberat 33 gram, timbangan puluhan plastik klip, 1 buah bong, dan Hp, Ditempat itu juga didapatkan 3 orang selesai mengkonsumsi shabu kemudian 3 orang tersebut diserahkan ke polsek Ciampea Bogor, tersangka YH, MS, dan IR alias Bagol kami bawa ke Polda Metro Jaya guna proses penyelidikan.” Papar Kombes Pol Argo.

Atas perbuatan ke 3 tersangka pasal yang akan di kenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) lebih subsider pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Ocke Chan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *