WAKAPOLSEK LOA JANAN RAZIA SEJUMLAH WARUNG MIRAS ILEGAL

KUKAR_Lenterakhatulistiwa.com

Kamis (12/04/2018) Angota Polsek Loa Janan dipimpin Wakapolsek Ipda Widadi, melakukan razia ke sejumlah warung diduga menjual minuman keras miras ilegal alias tak berizin. Sasaran razia adalah warung-warung di bilangan Desa Loa Janan Ilir, Loa Janan Ulu serta Desa Batuah yang termasuk wilayah Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar).
“Dari razia itu disita puluhan botor Miras berbagai merk yang diedarkan tanpa izin alias ilegal. Maka semua Miras itu disita sebagai barang bukti, sedangkan pemilik atau penjualnya diproses secara hukum, dikenakan Tipiring tindak pidana ringan sampai ke persidangan di PN Tenggarong,” jelas Kapolsek Loa Janan AKP M Dahlan Djauhari kepada rekan media
Terungkapnya usaha penjualan Miras tanpa perizinan resmi tersebut, bermula ketika petugas Polsek Loa Janan menemukan sejumlah warga sedang mabuk-mabukan di bilangan Kilometer 6 Desa Purwajaya. Begitu ditanyakan asal Miras tersebut, para warga menyebut beli di beberapa warung. Untuk mencegah hal buruk terjadi akibat meluasnya peredaran Miras ilegal tersebut, maka Polsek Loa Janan langsung bertindak.
“Kami mengimbau kepada warga, supaya tidak mengonsumsi Miras, terutama anak-anak atau orang belum dewasa. Para pedagang di warung atau toko, juga kami ingatkan supaya tidak mengedarkan Miras secara ilegal. Apalagi melayani anak-anak yang membeli Miras atau pula alkohol 70 persen. Jika imbauan tak diindahkan, akan ditindak secara hukum. Mari bersama-sama kita lindungan generasi penerus pembangunan bangsa dari berbagai pengaruh buruk, termasuk Miras dan lainnya,” ucap Djauhari.(B.A)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *