Tempat Hiburan Malam Bambo Cigombong Diduga Tak Kantongi Ijin Cafe, Pol PP Diminta Tutup Cafe Bambo

Kab. Bogor – Lenterakhatulistiwa.com

Warga resah dengan adanya cafe bambo di kampung cigombong desa cigombong kecamatan cigombong, membuat ketua PCNU Kabupaten Bogor angkat bicara,dihubungi melalui telepon selular ia mengatan harus ada tindakan yang tegas dari pemerintah daerah,agar tempat hiburan malam(THM) tanpa ijin dan membuat resah warga segera di tutup,”Tegasnya”.

Lebih lanjut apa bila tidak ada tindakan maka harus terus didorong oleh masyarakat, supaya Satpol PP segera menutup tempat itu, agar tidak ada lagi THM  yang beraktifitas, “ujar KH. Romdhon ketua PCNU Kabupaten Bogor”.

Bukan hanya di Kecamatan Cigombong namun di seluruh Kabupaten bogor THM harus ditindak, jangan tebang pilih semua THM yang berada di Kabupaten Bogor juga harus di tutup,”tegasnya”.

Sebelumya Kabid penegak perda Agus Ridho berjanji akan menutup kafe Bambu, bukan hanya di segel namun akan di gembok dengan rantai agar kafe tersebut tidak dapat beraktifitas lagi, “jelas itu melanggar peraturan, kemungkinan minggu-minggu ini kami akan bertindak,bukan disegel lagi tapi akan kami rantai dan kami gembok ruangannya, supaya tidak dapat di gunakan lagi oleh pemiliknya,”tegasnya”.

Begitupun Kepala desa Cigombong ujang sepulloh menjelaskan Kafe Bamboo yang telah di buka sejak lama ini tidak memiliki ijin, kalau pun ada ijin lingkungan yang di tanda tangani warga berupa ijin restoran bukan ijin cafe seperti saat ini,”jelasnya”.

“pemerintah Desa menegaskan warga tidak pernah memberikan ijin kafe,apa bila ada,itu ijin restoran bukan kafe, “ujarnya.(B.A)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *