Polda Metro Jaya Ungkap Praktek Prostitusi Di Apartemen Kalibata City Jaksel

LenteraKhatulistiwa – Jakarta 29/03/2018 – Maraknya praktek protistusi bukan hanya ramai pada tempat hiburan malam, banyaknya oknum yang mengambil keuntungan dari praktek tersebut guna dijadikan sebagai bisnis seksual yang biasa disebut sebagai mucikari.

Berdasarkan informasi dan banyaknya keluhan dari masyarakat penghuni Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan bahwa dilokasi tersebut ada sekelompok masyarakat yang menyediakan unit kamar sekaligus lengkap dengan wanita pekerja seks komersial (PSK) untuk melayani tamu berhubungan badan dengan tarif kamar 350 ribu dan untuk wanita PSK shortime sebesar 500 ribu sedangkan longtime 2,5 juta.

“Subdit 6 Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya kembali tangkap 4 tersangka dalam mengungkap praktek prostitusi yang terjadi di Apartemen Kalibata City pada Selasa 13 Februari 2018 dengan inisial SL (50thn), IP (27thn), MP (21thn), dan YP (19thn) keempat tersangka langsung digiring ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.” Jelas Ade Ary.

“Praktek prostitusi di Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan sudah beberapa kali diungkap oleh polri, namun ternyata sampai saat ini masih terjadi dan kami mengharapkan kepedulian bersama untuk memberantas praktek tersebut, dan kami juga menghimbau untuk tidak main hakim sendiri karena sudah disediakan oleh polri untuk tindak pelaporan pada wilayah setempat.” Himbau Ade Ary.

“Keempat tersangka dikenakan pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan 3 bulan Subs 296 KUHP dipidana kurungan 1 tahun 4 bulan Subs Pasal 1 ayat (2) Jo. Pasal 12 Jo. Pasal 13 ayat (1) UU RI No.12 Tahun 2007 dengan pidana kurungan 3 tahun sampai 15 tahun.” Tambah Ade Ary.
(syam/ocke)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *