Polres Jakbar Ungkap Gudang Penyimpanan Makanan Kadaluarsa

Gudang tempat penyimpanan makanan kadaluarsa yang berada di kawasan Tambora digerebek Polres Metro Jakarta Barat. Polisi mengamankan ribuan produk makanan kadaluarsa dan menahan para tersangka termasuk si empunya bisnis ilegal tersebut

Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan pelaku RA (36), DG (27), dan AH (33). Polisi pun menyita barang bukti berupa cairan kimia M3 untuk menghapus masa kadaluarsa, alat sablon, dan berbagai merk makanan yang telah melewati batas masa konsumsi

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH menuturkan, di rumah berlantai empat yang berada di kawasan kali anyar Tambora inilah puluhan jenis makanan kadaluarsa disimpan dan disulap menjadi makanan layak konsumsi

*Pegawai gudang itu menjalankan modus dengan mengumpulkan makanan yang telah melewati batas waktu konsumsi. Kemudian pelaku menghapus masa kadaluarsa lama dengan label baru sehingga produk makanan itu seolah-olah layak dikonsumsi.”Tutur Kombes Hengki. Selasa (20/03/18)

Para pelaku pun kini mendekam di sel tahanan Mapolres Jakarta Barat dengan ancaman Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 143 juncto pasal 99 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *