Selama 1 Bulan, Jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta Telah Mengamankan 14 Orang Pengedar Narkotika


PURWAKARTA – Lenterakhatulistiwa.com
Selama bulan Februari tahun 2018,jajaran Sates Narkoba Polres Purwakarta telah mengamankan 14 Orang pengedar narkotika dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan obat dan psikotropika oleh Satres Narkoba Polres Purwakarta.

Jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta telah banyak mengungkap jaringan pengedar maupun Bandar narkoba dari 11 kasus,4 kasus di antaranya Shabu dan sisanya Ganja
Hal tersebut di katakan Kapolres Purwakarta AKBP.Dedy Tabrani.S.IK.MS.i melalui Kasat Narkoba Poltes Purwakarta AKP. H. Heri Nurcahyo.SH,di ruang kerjanya Kamis ( 01/03/2018 ).

Menurut Kasat narkoba,ke 14 Orang tersebut berinisial ES, PM, AG, RA, DA, IP, U, FR, AL A, YF, AK, F, RN, TH dengan barang bukti 4,18 gram Sabu dan 34,49 gram ganja.Penangkapan ke14 orang ini hanya pada bulan Februari tahun 2018 saja dan mudah mudahan kedepan Kabupaten Purwakarta bisa bebas dari narkoba,tegasnya.
Pemain narkoba ini,datangnya dari berbagai kalangan dan profesi dan
Pelaku yang tertangkap, merupakan jaringan yang sudah menjadi target operasi karena kerap menjalankan bisnis haram di Purwakarta. Peredaran narkoba saat ini sudah sangat menghawatirkan,meskipun kami telah menangkap pelaku 14 orang,namun banyak yang belum tertangkap,untuk itu,kami berharap kepada ssmua elemen masyarakat untuk memberikan info serta harus berani melaporkan kepada pihak kepolisian jika di wilayah nya ada pengedar ataupun bandar narkoba,tegasnya.

Adapun Pasal yang dikenakan kepada tersangka, yakni Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 12 tahun. (Wan’s).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *