Jelang Pilkada Purwakarta,Panwaslu Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Pilkada Bersama Kementrian Agama di Grand Situ Buleud Hotel 


Purwakarta Lenterakhatulistiwa.com – Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran di Aparatur Sipil Negara Panwaslu Kabupaten Purwakarta dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah ( PILKADA ) mendatang,memberikan pemahaman serta menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bersama Kementrian Agama bertempat di Grand Situ Buleud Hotel Jalan Siliwangi,Kabupaten Purwakarta.

Menurut Oyang Este Binos selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Purwakarta saat di konfirmasi mengatakan.  Saya berharap semoga dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah nanti bisa berjalan aman,kondusif serta damai. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang pastisipatif. Kegiatan ini di laksanakan bersama kementrian agama Kabupaten Purwakarta di mana semua unsur memiliki peran penting dalam tahapan pemilu yang salah satunya pada kampanye.Contoh yang tidak boleh di lakukan dalam menghadapi kampanye salah satunya yaitu melakukan kampanye hitam. Sebelumnya sosialisasi ini juga telah kita lakukan dengan beberapa Steak holder,jelas nya. Jika ada oknum Aparatur Sipil.Negara ( ASN )  di temukan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah nanti kita akan berikan sanksi tegas yang telah di atur oleh Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Undang Undang tentang ASN dan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah,tegas Ketua Panwaslu Kabupaten Purwakarta Oyang Este Binos saat berhasil di wawancarai di Grand Situ Buleud Hotel,Kamis ( 22/2/2018 ) sekitar pukul 13.00 Wib.

Menurut H.Tedi Ahmad Junaedi selaku Kepala Kementrian Agama ( Kemenag ) Kabupaten Purwakarta mengatakan.
Peserta sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif tersebut di ikuti oleh sekitar 100 orang dari ASN Kemenag Kabupaten purwakarta di Hotel Grand Situ,Kamis ( 22/02/2018 ).

Sosialisasi ini lebih kepada memberikan pemahaman kepada  para Aparatur Sipil Negara di mana para ASN tersebut di larang untuk memberikan dukungan kepada tiap tiap calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan kepala daerah kedepan,karena ASN tersebut harus netral dan tidak boleh memberikan dukungan baik di media sosial seperti memberikan like atau berupa jempol di FB atau di media sosial maupun di poto dengan para calon Bupati dan Wakil Bupati secara langsung,karena hal tersebut sangat bertentangan dengan peraturan Aparatur Sipil Negara Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang  Aparatur Sipil Negara ( ASN ), di mana dalam Peraturan tersebut bahwa setiap ASN di larang keras untuk memberikan dukungan kepada tiap tiap calon Bupati dan Wakil Bupati dengan cara memberikan like ataupun jempol saja di media sosial dapat diproses sesuai dengan peraturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah melalui Undang Undang,tegas Kepala Kementrian Agama Kabupaten Purwakarta H.Tedi Ahmad Junedi.( Wan’s ).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *