Oknum Polisi Diduga Suplay Solar Bersubsidi

Kab Bogor,
Dugaan ada nya penyelundupan Solar bersubsidi yang di atur dalam Undang Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi. Ketentuan mengenai penetapan besarnya bagian negara, pungutan negara, dan bonus sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), serta tata cara penyetorannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah di jalan raya Cihideung Desa Cipicung Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor yang di lakukan salah satu oknum anggota Polri berinisial (J) saat ini menjadi sorotan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut oknum polri berinisial (J)Ketika di konfirmasi melalui telepon seluler nya Rabu (22/11) kepada Awak media membantah hal tersebut.Juga menjelaskan bahwa lokasi tersebut pernah diberikan peringatan.

“Saya beberapa kali ditemui teman teman media.Saya tidak tahu apa jual beli solar dan lain lain. Dulu pernah saya police line soal angkutan tanah, tapi teman teman dengar bahwa saya kenal dengan proyek tersebut sehingga saya dituding bahwa saya pemasok..” Jelasnya.

Ditempat terpisah, menindaki hal tersebut Basuki Tjahaja Purnama salah satu Direksi Pertamina ketika di hubungi oleh Radar Bogor. Id melalui telepon seluler rabu (22/11) mengatakan akan menindak lanjuti informasi tersebut. ” Terima kasih infonya . akan diteruskan ke Dirut Pertamina” Ungkapnya.

Basuki Tjahaja Purnama yang biasa di sapa Ahok juga menuturkan bahwa perbuatan tersebut jelas merugikan masyarakat dan melanggar Undang – Undang juga merugikan Negara. Dan harus ditindak tegas.

“Ini yang membuat masyarakat menjerit karena perbuatan itu membuat langka solar. Negara mengatur melalui Undang Undang, ya harus kita tindak tegas. ” Ungkapnya.(B.A)