DIDUGA SEBAGAI PENGEDAR DAUN GANJA BERHASIL DI TANGKAP

Muara Enim – Sumsel
LenteraKhatulistiwa.com

Satuan reserse narkoba Polres Muara Enim berhasil menciduk salah satu pengedar ganja di wilayah hukum Polres Muara Enim Tepatnya di Jalan Pramuka Kelurahan Pasar 1 Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim.Jum’at (07/09/2018)

Tersangka Indawan bin M. Rusli (34) warga Jalan Pramuka berhasil diamankan oleh sat Res narkoba pada pukul 23.00 WIB Kamis malam (6/9/18)

Dari informasi yang berhasil dikumpulkan bahwa di lokasi tempat kejadian perkara sering terjadi transaksi daun haram tersebut dan sempat membuat masyarakat di sekitarnya rasah sehingga melaporkan ke aparat kepolisian.

Mendapati laporan tersebut personil polisi langsung melakukan pengecekan dan pengamatan Anda memastikan bahwa tersangka adalah benar sebagai dugaan pengedar daun ganja.

Setelah diyakini bahwa tersangka adalah benar maka personil polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka Berikut barang bukti yang berhasil disita oleh aparat di tempat kejadian perkara. Iya itu berupa satu bal dan 63 pakai kecil diduga narkotika jenis ganja dengan berat 1,5 Kg dan 2 unit HP merk Evercross dan Nokia.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner juwono SH SIK MH melalui kasubag humas Polres Muara Enim AKP Arsyad membenarkan Telah melakukan penangkapan terhadap Indawan bin M. Rusli yang diduga sebagai pengedar ganja.

Setelah dilakukan pemantauan di rumah tersangka dan di yakini tersangka berada di rumah personil langsung masuk rumah dimana di ketemukan tersangka sedang memaket ganja dengan bungkus koran bekas, dari hasil introgasi bahwa BB tersebut ia beli dari Aji untuk di jual kembali,. namun Aji sudah kabur karena rumah nya tidak jauh dari tersangka Indawan

Selanjutnya tersangka dan BB di bawa ke Sat Resnarkoba guna di proses sesuai hukum yg berlaku pungkasnya .(Agus v).