Diduga Kurangnya Keterbukaan Publik, Papan Proyek Baru Dipasang
On Monday, December 11, 2017
DEPOK (BS) - Kurangnya keterbukaan terhadap publik saat pengerjaan Pembangunan Jembatan Kali Binong Jl. Raya Pertanian RW 09 Perumahan Lembah Griya Indah, Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.
Pasalnya, sudah hampir satu minggu berjalan dari pengerjaan tersebut papan proyek/rincian proyek baru dipasang oleh perwakilan PT. Duta Pribumi Perkasa sebagai pelaksana dan PT. Marina Cipta Pratama sebagai konsultan pengawas.
Ketika ditemui wartawan, Minggu (10/12), Akim pengawas pekerja lepas menyatakan bahwa, rincian proyek tersebut baru dipasang karena belum ada waktu yang pas.
"Baru sempat," kilahnya singkat.
Dia enggan menjawab semua pertanyaan yang ditanyakan dan terkesan menghindar dari media.
Di tempat yang sama, Nasruddin warga sekitar, menyatakan bahwa proyek ini sebelumnya kurang adanya transparansi.
"Masyarakat ingin tahu, berapa nilainya. Sampai kapan pekerjaannya," ujarnya. Saat ditemui LenteraKhatulistiwa.com
Dia menjelaskan, bahwa sebelumnya dampak banjir bukan hanya dirasakan oleh RW09 warga Perum Lembah Griya Asri.
"Jadi, dengan adanya pekerjaan tersebut sebenarnya bukan untuk dirasakan oleh RW 09 saja. Tapi RW 04 dan RW03 juga mengalami hal yang sama," jelasnya.
Pihaknya berharap, agar fokus pekerjaan bukan untuk jembatan saja. Tapi dampak selanjutnya setelah proyek tersebut harus segera dilakukan mencegah banjir.
"Sekarang sudah lebar gorong-gorongnya. Harus dicegah dari sekarang juga," tegasnya.
Untuk diketahui, pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya "feedback" atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya. Bagaimana tidak, reformasi dan "desentralisasi" dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sementara itu, terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.
“Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek,” ungkap Jajang Nurjaman, Koordinator Investigasi di Center for Budget Analysis (CBA)
Dia menjelaskan, aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No.14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah. Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
“Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal,” tegas Jajang. (Deva)