-->
Advertise Here

Subscribe Here!

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Search This Blog

lenterakhatulistiwa.com. Powered by Blogger.
Usai Singgahi Rusia, KRI Bima Suci Siap Berlayar Menuju Yokosuka Jepang

By On Tuesday, September 24, 2024

Yokosuka – Usai menyinggahi negara Rusia selama empat hari, kapal layar latih tiang tinggi kebanggaan TNI AL KRI Bima Suci yang dikomandani Letkol Laut (P) Hastaria Dwi Prakoso bersiap melanjutkan Pelayaran Misi Diplomasi Muhibah Duta Bangsa dan Latihan Praktik (Lattek) Kartika Jala Krida 2024 (KJK 2024) menuju etape selanjutnya yaitu kota Yokosuka, Jepang, Selasa (24/09). Commander Officer of Varyag 011 1st rank Captain Konstantin Petrov, Athal Kolonel Laut (T) Febri Yakob Paruntu dan para prajurit Russian Navy melepas langsung keberangkatan KRI Bima Suci untuk melanjutkan pelayaran selama tujuh hari pada etape kedelapan, yang rencananya akan tiba di Jepang pada 1 Oktober 2024 mendatang. KRI Bima Suci membawa 98 personel KRI dan 189 Taruna AAL yang dibagi menjadi empat gelombang ini, sebelumnya telah singgah di kota Vladivostok sejak tanggal 21 s.d. 24 September 2024. Dalam persinggahannya, KRI Bima Suci telah melaksanakan berbagai kegiatan seperti Open Ship, Cocktail Party, Sport Activity dan Cultural Visit. Yokosuka akan menjadi kota kedelapan yang disinggahi KRI Bima Suci pada misi pelayaran tahun 2024. Rencananya KRI Bima Suci akan melaksanakan pelayarannya selama 90 hari dengan menempuh jarak 10.715 Nm dengan rute Surabaya – Jakarta – Singapura – Kamboja – Vietnam – China – Korea Selatan – Rusia – Jepang – Filipina – Balikpapan dan kembali lagi ke Pangkalan Surabaya pada bulan Oktober mendatang. Di tempat terpisah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menyampaikan bahwa peran serta TNI AL dalam pelayaran muhibah diplomasi dan duta bangsa merupakan implementasi dari cita-cita bangsa Indonesia untuk menciptakan persahabatan dan memperkenalkan budaya Indonesia kepada masyarakat dunia. “Maka dari itu para prajurit yang ditugaskan harus bangga karena merupakan bagian dari kepercayaan yang diberikan oleh negara,” tegas Kasal.

Polres Bogor Ungkap Perampokan Disertai Pembunuhan di Desa Pamijahan

By On Tuesday, September 24, 2024

Pada Rabu, 18 September 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Desa Pamijahan Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor. Di mana Kejahatan ini mengakibatkan 1 orang meninggal dunia dan 3 orang lainnya mengalami luka berat. Dalam waktu kurang dari 3 hari, Tim Sat Reskrim Polres Bogor, dibantu Tim Dit Reskrimum Polda Jabar, berhasil menangkap 4 tersangka. Waka Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyono.,S.I.K.,MM., Mengungkapkan bahwa berawal adanya Perencanaan kejahatan ini dilakukan oleh keempat tersangka berinisial D (30), S (29), C (48), dan O (26), sejak 13 September 2024. Pada malam kejadian, tersangka D dan S mendatangi rumah korban HS (26) dengan membawa minuman keras. Setelah korban tak sadarkan diri akibat pengaruh alkohol, D memukul kepala korban dengan kunci pas, sementara S membekap korban hingga tewas. Kedua tersangka kemudian menyerang anggota keluarga korban lainnya, yaitu RF (27), NN (55), dan AL (10), yang semuanya mengalami luka berat. Setelah memastikan korban HS meninggal, para tersangka sempat berusaha memindahkan jenazah ke dalam mobil di mana korban yang sudah terluka berlumuran darah pada bagian kepala, namun gagal karena warga sekitar mulai berdatangan, dan akhirnya korban HS ditinggalkan masih dalam posisi di dalam mobil. Dalam proses penyelidikan pengembangan pihak Kepolisian berhasil menangkap tersangka O pada 19 September 2024 di wilayah Cibungbulang, disusul tersangka C pada hari yang sama. Dua hari kemudian, pada 21 September 2024, tersangka D dan S berhasil ditangkap di Pandeglang, Banten. Barang Bukti yang Diamankan Yaitu Mobil Mitsubishi Xpander warna putih, Mobil Toyota Calya warna abu kemudian sepeda motor Yamaha N-Max, lalu perhiasan emas, 3 Cincin Emas, 1 Gelang Emas, Dan 1 Anting serta 5 (Lima) Unit Handphone dan yang terakhir serta kunci pas yang berlumuran darah. Waka Polres Bogor mengatakan bahwa motif dari tindak pidana ini adalah karena faktor ekonomi. Dan para pelaku berencana merampok barang berharga milik korban. Pasal yang dikenakan para tersangka dijerat dengan Pasal Berlapis, Diantaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 338, 170, 55, 56, dan Pasal 58 KHUP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati dan hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Diklat Integrasi Siswa Dikmaba TNI AL – POLRI 2024, “Bangun Kekompakan”

By On Saturday, September 21, 2024

Direktur Pendidikan (Dirdik) Kodiklatal, Laksma TNI Marinir Fransisco Simanjorang mewakili Komandan Kodiklatal (Dankodiklatal) Letjen TNI Marinir Nur Alamsyah, melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke SPN Polda Jawa Timur Mojokerto. Kunjungan ini dalam rangka Pendidikan dan Latihan (Diklat) Integrasi Siswa Dikmaba TNI AL – POLRI TA. 2024, pada hari Jumat (20/09/2024). Kegiatan tersebut, dari TNI AL dihadiri oleh Danpuslatdiksarmil Kodiklatal Kolonel Laut (P) Irwan S.P. Siagian, Kadepopsdik Puslatdiksarmil Letkol Marinir Daulat Situmorang, serta Komandan Seba Puslatdiksarmil Letkol Marinir Daniel Rudi H. Sedangkan dari Polri dihadiri oleh Ka SPN Polda Jawa Timur AKBP Agus Wibowo, S.I.K bersama para Pejabat Utama (PJU) SPN Polda Jawa Timur dan pengasuh Siswa Diklat TNI AL – Polri, serta para Siswa Diklat Integrasi Dikmaba TNI AL dan Dikmaba Polri Tahun 2024. Selama kunjungan, Dirdik Kodiklatal berkesempatan untuk terjun langsung ikut dalam pertandingan Bola Voli dengan Siswa di Lapangan Bola Voli SPN Polda Jawa Timur. Kegiatan itu juga di isi dengan meninjau Fasilitas dan Sarana Prasarana yang ada di SPN Polda Jawa Timur. Diklat Integrasi Siswa Dikmaba TNI AL -POLRI TA. 2024 merupakan upaya untuk mewujudkan Solidaritas dan Integrasi yang kuat di antara Siswa Pendidikan Pertama, meskipun berasal dari Satuan atau Instansi yang berbeda. Kegiatan ini diharapkan dapat memupuk rasa Kebangsaan dan Kebersamaan yang kuat di antara para Siswa sebagai Garda Muda Terdepan Bangsa.

Siswi Disabilitas Sekolah Polwan Bergelar Sarjana Psikologi IPK Cumlaude

By On Friday, September 20, 2024

Siswi disabilitas Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) Lemdiklat Polri, Nur Fatia Azzahra, memiliki latar belakang akademik yang cemerlang. Penyandang tunadaksa asal Bangka Belitung (Babel) ini merupakan sarjana psikologi yang menyelesaikan kuliahnya dengan predikat nilai cumlaude. “(IPK-nya) 3,56, saya kuliah 3 tahun 8 bulan di UII Jogja Fakultas Psikologi,” kata Fatia kepada wartawan, Jumat (20/9/2024). Fatia menoreh prestasi sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Dia mendapatkan saat kelas 1 meraih ranking 2, kemudian kelas 2 dan 3 meraih peringkat 1. “SMA kelas 1 ranking 2, SMA kelas 2 dan 3 peringkat 1,” ujar dia. Fatia menuturkan motivasinya berprestasi untuk mengubah pandangan masyarakat terhadap kaum disabilitas. Fatia hendak membuktikan penyandang disabilitas juga bisa dan memiliki kemampuan setara dengan orang pada umumnya. “Saya ingin membuktikan bahwa kekurangan itu tidak menghalangi, bahwa yang berkebutuhan khusus itu juga bisa,” tegas perempuan 22 tahun ini. Fatia menambahkan, dia juga ingin merubah pola pikir penyandang disabilitas lainnya, agar tak menjadikan kondisi berkebutuhan khusus sebagai alasan untuk menyerah. Semua orang, imbuh Fatia, memiliki peluang yang sama dalam mengembangkan kemampuan diri hingga mandiri. “Saya mau mengubah mindset teman-teman disabilitas. Saya ingin menjadi inspirasi semua orang, khususnya penyandang disabilitas bahwa tidak ada yang membedakan kita. Yang ada hanya ‘mau atau tidak’ untuk hidup maju,” ungkap Fatia. Fatia mengatakan usai menuntaskan S1, dia berencana melanjutkan ke jenjang pascasarjana atau S2. Namun sosialisasi penerimaan anggota Polri dari jalur disabilitas seketika mengubah rencananya. Fatia menilai kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah harapan untuk mencapai cita-citanya yang sempat terkubur. “Dari kecil saya ingin jadi polisi, tapi saya sadar diri karena kondisi saya seperti ini, tidak mungkin diterima. Suatu hari saat saya scroll IG, lihat ada pengumuman masuk polisi jalur disabilitas, lalu saya buka web Penerimaan Polri. Saya kemudian baca satu persatu aturannya,” cerita Fatia. Dia lalu menyampaikan kabar tersebut kepada ayah dan ibunya. Kedua orang tua Fatia pun antusias dan mendukung Fatia mengikuti proses seleksi Bintara Polri jalur disabilitas. “Ayah dan ibu sangat berharap (saya menjadi polwan), karena waktu saya daftar itu mereka sangat mendukung saya menjadi polwan. Dan ayah bolak-balik mengantarkan saya selama masa pendaftaran dan tes,” lanjut Fatia. Untuk diketahui, Polri melalui Biro Pengendalian Personel SSDM Polri, merekrut 16 penyandang disabilitas pada penerimaan Bintara Tahun Anggaran 2024 ini. Mereka terdiri dari 3 siswa Bintara perempuan dan 13 laki-laki. Rekrutmen kelompok disabilitas menjadi anggota organik merupakan kebijakan inklusif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Dedi menuturkan Jenderal Sigit yakin penyandang disabilitas mampu melakukan pekerjaan kepolisian. “Polri pada tahun 2023 sebenarnya sudah melakukan rekrutmen terhadap kelompok disabilitas tapi untuk golongan ASN atau pegawai negeri pada Polri (PNPP). Dari kelompok itu kita pekerjakan di dua polda yaitu Polda Jogja kemudian di Polda Sumatera Selatan. Dari situ berproses, Pak Kapolri tambah yakin, ‘Saya minta (difabel menjadi-red) anggota Polri’,” tutur Dedi sambil menirukan perintah Jenderal Sigit padanya kala itu.

Propam Polres Bogor Lakukan Giat Operasi Penegakan Disiplin Di Polsek Ciawi Jajaran Polres Bogor

By On Thursday, September 19, 2024

Rabu, 18 September 2024. Satuan Propam Polres Bogor melaksanakan kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) di Mako Polsek Ciawi pada Rabu pagi. Kegiatan yang dimulai pukul 08.15 WIB ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan personil Polri dalam menjalankan tugas dan menjaga kedisiplinan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam operasi tersebut, tim Propam memeriksa berbagai aspek kedisiplinan personil, termasuk sikap tampang, kelengkapan surat-surat pribadi seperti KTP dan SIM, serta surat kendaraan dinas. Selain itu, penggunaan seragam dinas (Gampol) dan inventaris dinas seperti senjata api (Senpi) dan alat komunikasi juga diperiksa. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap ponsel para personil untuk memastikan tidak ada keterlibatan dalam aktivitas judi online. Operasi ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan internal untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polri serta memelihara ketertiban dan disiplin. Langkah ini selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menekankan pentingnya personil Polri menjadi teladan bagi masyarakat. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran. Lima personil diketahui tidak memiliki Surat Pemegang Senjata (Pass Senpi) yang masih berlaku, sementara tiga personil memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang telah habis masa berlakunya. Sebagai bagian dari pengawasan ketat, dilakukan pula tes urin terhadap tiga personil, dan hasilnya menunjukkan bahwa ketiga personil tersebut dinyatakan negatif dari penggunaan narkoba. Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat,.SH menyatakan bahwa temuan-temuan ini akan segera ditindaklanjuti, dan anggota yang terlibat dalam pelanggaran kecil ini disarankan untuk segera memperbarui dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Semua pelanggaran tersebut telah dicatat dan akan dilaporkan ke pihak terkait untuk tindakan lebih lanjut. Kegiatan Gaktibplin ini berakhir pada pukul 09.15 WIB dan berlangsung dengan aman serta lancar, tanpa adanya hambatan yang berarti. Dengan adanya operasi ini, diharapkan disiplin dan ketertiban di kalangan anggota Polri, khususnya di Polsek Ciawi, dapat terus terjaga demi memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Satresnarkoba Polresta Bogor Kota Berhasil Ringkus 43 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

By On Tuesday, September 17, 2024

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, telah menetapkan sebanyak 43 orang tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Selasa (17/9/2024), bertempat di Mako Polresta Bogor Kota. Di mana seluruh tersangka tersebut merupakan para pelaku jaringan narkotika dan obat keras tertentu (OKT) yang berhasil terjaring dalam operasi narkotika. Dalam konferensi pers, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Dr. Bismo Teguh Prakoso, SH., SIK., MH, yang didampingi Wakapolresta Bogor Kota AKBP Guntur Muhammad Tariq, SIK, menyampaikan keberhasilan Satresnarkoba mengungkap jaringan narkotika yang beroperasi di beberapa di wilayah Kota Bogor, sebanyak 35 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan sebanyak 43 orang ditetapkan sebagai tersangka. Yang mana dari 43 tersangka, 6 tersangka adalah merupakan tersangka residivis diantaranya berinisial RS (35 tahun), KP (26 tahun), RH (42 tahun), CA (22 tahun), DA (31 tahun), MRP (25 tahun), ” ucap Kombes Bismo. Lebih lanjut, Kapolresta Bogor Kota menyampaikan pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 784 gram berawal dari informasi warga yang mengabarkan bahwa adanya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Bantarjati, kemudian Tim Opsnal Unit 3 bergerak menindaklanjuti informasi warga tersebut. Di lokasi didapati tersangka YDP (28 tahun) dan WK (27 tahun) tengah berada di tempat kost dan hendak pergi keluar. Tim Opsnal Unit 3 langsung melakukan penangkapan dan saat digeledah didapati 10 paket narkotika jenis sabu yang akan dijual melalui sistem tempel pada lokasi yang sudah dijanjikan, ” ujarnya. Saat melakukan penggeledahan di tempat kost tersangka, didapati kembali narkotika jenis sabu yang masih dibungkus dengan Teh Cina seberat 784 gram. Sebelumnya tersangka YDP (28 tahun) sudah dua kali mendapatkan sabu dari DPO sebanyak 1 kg dan di bulan Agustus sudah ditempel kembali, kemudian sekitar bulan September mendapatkan sabu 1 kg kembali dan sudah 200 gram yang sudah terjual dengan sisa 784 gram. Dari 36 Lembaga Pemasyarakatan, terdapat 1 perkara di mana satu keluarga adalah pengedar narkotika jenis sabu, yaitu tersangka KP (26 tahun), yang merupakan anak kandung dari kasus pasangan suami istri yang ditangkap bulan lalu terkait narkotika. Tersangka KP ditangkap di Jl. Ahmad Adnawijaya, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, yang merupakan anak dari saudari ID (49 tahun). Saudari ID adalah tahanan Satresnarkoba Polresta Bogor kota yang tertangkap di tempat kost, di wilayah Kelurahan Cikaret, Kampung bebas narkoba. Selain melakukan pengungkapan peredaran narkotika, Satresnarkoba Polresta Bogor kota bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor dan BNK Kabupaten Bogor untuk melakukan penanganan secara Restorative Justice/TAT (Tim Assessment Terpadu) terhadap korban atau pengguna narkotika. Rekomendasi dari hasil TAT diantaranya adalah dilakukannya rehabilitasi medis sehingga para pengguna narkoba dapat sembuh dan kembali beraktivitas sebagaimana mestinya tanpa terpengaruh atau terbebas dari narkoba. Selain menetapkan sebanyak 43 tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Polresta Bogor kota juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya narkotika jenis sabu dengan berat 1,5 kg, narkoba jenis ganja dengan berat 289,92 gram, tembakau sintetis dengan berat 550,57 gram dan narkotika jenis obat keras tertentu (OKT) psikotropika sebanyak 3.151 butir. Atas perbuatannya, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Polsek Rumpin Lakukan Pengecekan Beredarnya Berita Medsos Tentang Dugaan Penyalahgunaan /Penyuntikan Gas Bersubsidi

By On Monday, September 16, 2024

Polsek Rumpin menindak lanjuti beredarnya berita di medsos tentang dugaan penyuntikan tabung gas ukuran 3kg ke tabung ukuran 12 kg. Kapolsek Rumpin AKP Suyoko, SH., menanggapi hal tersebut diatas bahwa pada Sabtu , 14 September 2024 pukul 13.00 Wib , merespon beredarnya medsos Chanel7id bahwa telah terjadi adanya dugaan penyalahgunaan/pemindahan gas bersubsidi dari tabung gas bersubsidi ukuran 3kg ke dalam tabung gas industri ukuran 12kg yang terjadi di lokasi BSD, yang beralamat di Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, dimana kepemilikan tabung gas tersebut adalah milik J. Personil Polsek yang langsung melakukan pengecekan ke TKP diantaranya : 1. AKP Suyoko,S.H. 2. AIPDA Vicky.P,S.H 3. BRIPKA Saiful.M Menindak lanjuti perihal tersebut di atas bahwa Kapolsek bersama dengan dua anggota langsung melakukan Pulbaket pengecekan lokasi /tempat yang di duga sebagai penyalahgunaan /penyuntikan gas bersubsidi tersebut. Terlebih dahulu mencari informasi kepada warga sekitar lokasi, Pandi. Dari hasil informasi tersebut saksi membenarkan adanya perihal yang beredar di medsos dari Chanel7id. Dari hasil keterangannya bahwa lokasinya beralamat di Kampung Wates, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor . Setelah mendapat informasi, kemudian melakukan pengecekan di lokasi dan ternyata alamat tersebut sudah kosong tidak ada kegiatan. Tidak ditemukan tabung gas ukuran 3 kg, 12 kg dan alat alat yang ada kaitannya dengan kegiatan di atas . Kemudian melakukan himbauan kepada warga masyarakat baik di dekat lokasi ataupun warga lainnya jika ada kegiatan yang di maksud di atas agar melaporkan kepada pihak berwajib / Polsek Rumpin dan akan dilakukan penegakan hukum. “Sampai berita ini diturunkan situasi aman kondusif dan kami pihak kepolisian menghimbau kepada warga masyarakat apabila menemukan hal yang berkaitan dengan hal tersebut untuk segera melapor.”