Tiga Saksi Ahli Waris Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan Kasus Tanah Mabes TNI di Jatikarya Bekasi
On Wednesday, March 20, 2024
(Puspen TNI). Sidang Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., kembali digelar. Agenda sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 (tiga) orang Saksi Ahli Waris berinisial N, S, dan Z, bertempat di Ruang Sidang Kartika 1 Lantai II Pengadilan Tinggi Negeri Kota Bekasi Kelas 1 A Khusus Jl. Pintu Air Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024).
Sidang digelar secara terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu P., S.H., M.H. Pengacara Tersangka diantara: Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.
Para Saksi Ahli Waris dalam sidang memberikan keterangannya satu persatu. Saksi Ahli Waris N (90 th) yang berprofesi sebagai Petani mengatakan kepada Hakim Ketua bahwa dirinya mempunyai tanah warisan di Kelurahan Jatikarya dan tidak mengenal terdakwa. “Saya lupa pernah memberi surat kuasa apa tidak dan saya tidak bisa membaca dan menulis, saya juga pernah diperiksa di Polres tapi didampingi dengan anak saya,” ungkap Saksi N.
Sedangkan Saksi Ahli Waris S (48 th) yang berprofesi sebagai Buruh memberikan keterangannya dalam sidang bahwa dirinya memang pernah diperiksa di Polres Bekasi mengenai kasus tanah Mabes TNI di Jatikarya. “Tanah tersebut sama orang tua saya sudah dijual kepada Haji Sa’aman. Saya tahu kasus tanah Mabes TNI di Jatikarya, karena saya diminta hadir di rumah Haji Sa’aman dan saya diminta untuk menyerahkan KTP. Saya juga tidak pernah membuat surat kuasa,” kata Saksi S.
Selanjutnya Saksi Ahli Waris ketiga Z (58 th) yang berprofesi sebagai Wiraswasta mengatakan dalam sidang bahwa orang tua nya pernah bercerita dulu Neneknya pernah menjual tanah di Jatikarya kepada pihak Hankam sekitar tahun 1970-an dan sudah dibayar. “Tetapi dengan adanya kasus Jatikarya saya diajak kumpul-kumpul di rumah Haji Sa’aman katanya mau ada pembayaran lagi dari pihak Hankam. Dan saya melihat pak Dani Bahdani yang katanya pengacara Haji Sa’aman. Saya mau kumpul-kumpul karena dikasih uang,” pungkasnya.