-->
Advertise Here

Subscribe Here!

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Search This Blog

lenterakhatulistiwa.com. Powered by Blogger.
Gerak Desak Kejagung Usut Tuntas Mangkraknya Pembangunan Gelanggang Budaya Tangsel

By On November 29, 2017

JAKARTA –  LenteraKhatulistiwa -  Lembaga Swadaya Gerakan Rakyat Anti Korupsi (LSM GERAK) menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) Republik Indonesia di Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (29/11-2017).

Menurut koordinator lapangan, Romli, aksi dilakukan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan REW (PPATK), DP(PPK), MS (mantan sekdis Tata Kota) dengan masalah mangkraknya pembangunan gedung gelanggang Budaya di Pemkot Tangerang Selatan senilai Rp7,1 milyar pada tahun anggaran 2015 lalu.

“Dimana PPTK, PPK dibantu Sekdis Tata Kota telah merubah bahan rangka besi menjadi bambu,” ungkap Romli.

Dalam tuntutannya aksi yang dilakukan sekitar 50 orang ini meminta Kejaksaan Agung untuk menangkap dan mengadili oknum pelaku koruptor.

Menurut Romli, mangkraknya pembangunan gelanggang budaya di Tangsel harus diusut tuntas dalangnya. Pembangunan gelanggang tersebut dimenangkan PT Nabatindah Sejahtera.

“Kami menginginkan Jaksa Agung Muda Pengawas untuk turun tangan langsung dalam pengawasan kinerja Kejari Tigaraksa Tangerang yang sebelumnya di tahun 2015-2016 sudah melakukan penyidikan akan tetapi di tahun 2017 penyelidikan dan penyidikannya diberhentikan hingga sekarang. Ada apa ini gerangan?” ucapnya lantang.

Sementara tanggapan dari pihak Kejaksaan Agung RI ketika menemui para pendemo memberikan upaya secepatnya akan menangani kasus ini untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam menangani kasus lalainya Kejari Tigaraksa Tangerang dalam hal kasus mangkraknya pembangunan gedung gelanggang Budaya Tangsel tersebut.

Para pendemo minta, jika dalam waktu tujuh hari tuntutannya tidak ditindak lanjuti, maka kami LSM Gerak akan mengelar aksi lanjutan di depan gedung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI.(HENDRIK.T)

Majelis Hakim Ajak Buka Hati Nurani Para Peserta Sidang.

By On November 28, 2017

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kembali menggelar sidang Pasal 263 dengan No.perkara:1080/PID/2017, persidangan kali ini dengan agenda 6 saksi BPN dari Bali, dilaksanakan hari Selasa (28/11/2017) jam 13.46 WIB. Namun JPU tidak dapat menghadirkan saksi,  berdasarkan informasi yang didapat dari informasi bahwa perhubungan Bandara Ngurah Rai ditutup untuk selama dua hari, terkait cuaca.

Hakim Majelis kembali menunda sidang dan akan dilanjutkan hari Kamis dengan dengan agenda yang sama pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

I Wayan Sudirta, SH, selaku Kuasa Hukum RC, setelah sidang menjelaskan bahwa saksi tidak dapat hadir karena bencana alam, itu sesuatu yang tidak dapat dihindari. “Tapi yang jauh lebih penting kalau saksi tidak hadir terus menerus, lalu karena bencana alam segala resiko dan dibebankan kepada terdakwa itu tidak fear,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, makanya kami cari jalan keluar kasih penangguhan penahanan, perkara ini sama sekali tidak ada dasar hukum baik Perdata, TUN, karena pihak lawan kalah semua dalam sidang terdahulu. “Sekarang masih berusaha lagi memperebutkan hak-hak keperdataan, seharusnya kami sudah mengajukan kedua-duanya dimana ketidakmasuk akalan perkara ini,” imbuhnya.

Perkara mendakwakan Pasal 263 membuat Surat Palsu, dan menggunakan surat palsu ini saja sudah ajaib, membuat surat palsu itu tidak akan terjadi apabila tidak menggunakannya. “Contoh, saya buat lalu saya sembunyikan, itu tidak dapat dikenakan Pasal 263 ayat (1), otomatis membuat setelah digunakan dan menimbulkan kerugian baru kena Pasal 263 ayat (1),” jelasnya.

Dikataknnya, sedangkan Pasal 263 ayat (2) menggunakan, yang menggunakan belum tentu yang membuat, tapi dia tahu itu surat palsu digunakan juga, itu baru kena, tegasnya.

Ini kedua-duanya kena, kan ini aneh, artinya Jaksa mungkin dalam kondisi meraba-raba, tanpa maksud menyudutkan Jaksa, siapa yang membuat Jaksa ini terpojok, pasti ada kekuatan besar di belakang kasus ini, yang memaksakan Jaksa memajukan perkara Pasal 263 padahal seluruh laporan Pasal 266, seluruh panggilan Pasal 266, seluruh pemeriksaan BAP Pasal 266.

Menurut teori, sejak adanya penyelidikan, sprindik penyelidikan mencari alat bukti, mencari tersangka itu harus konsisten pasalnya. Kalau Pasal 266 laporan berarti sprindiknya Pasal 266, mencari bukti berdasarkan sprindik ada tidak alat bukti unsur Pasal 266, kalau ada dicari tersangkanya, siapa yang melanggar Pasal 266 baru boleh dakwaan dibuat, berdasarkan Pasal 266, terang Wayan lagi.

Menurut Wayan, ini Pasal 266 setelah diperiksa sama sekali tidak terbukti, makanya tidak bisa dibuat dakwaan Pasal 266, kalau tidak dapat dibuat Pasal 266, pasal berapa, tidak boleh berarti SP3, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), berhenti perkara itu, ujarnya.

Dijelaskan Wayan, kecuali dia melaporkan lagi berdasarkan Pasal 263, tapi dicabut dulu Pasal 266, karena tidak boleh dihidupkan dua pasal, mencabut tidak, melapor tidak, tahu-tahu Pasal 263 dijadikan dakwaan.

“Ini baru pertama kali saya menemukan kasus seperti ini, saya tidak bisa menyalahkan Polisi, Jaksa dan Hakim sekarang, karena saya yakin di belakang kasus ini ada kekuatan maha besar yang memaksakan kasus ini dari penyelidikan menjadi ke penyidikan, penyidikan menjadi P21 sampai kejaksaan dan berakhir pada ke pengadilan, apa yang terjadi kasus ini tersendat-sendat, penuh keraguan, silahkan anda baca mimik para peserta sidang, pihak yang labil tertawa saja tidak, mungkin kalau wartawan sampai tertawa mungkin hakim berpikir beda,” ujarnya.

“Saya ingin mengundang hati nurani para peserta sidang agar membuktikan, bahwa ini perkara dagelan, dan hakim harus mengetahui ini, dan mari kita ketuk hakim bersama-sama, artinya bahwa perkara dagelan tidak boleh menghukum terdakwa. Maka pada tingkatan awal perkara dagelan ini harus diatasi dengan cara penangguhan penahanan. Kalau menghentikan persidangan tidak bias, kira-kira begitu.

Sementara menurut Dr (Yuris) Dr (MP) H. Teguh Samudera, SH, MH, bahwa bukti laporan tuduhan Pasal 266, tidak bisa dalam dakwaan menjadi Pasal 263. “Ini pindah dengan sendirinya tidak ada azas hukumnya, ini seharusnya tidak bisa diterima, tetapi sudah terlanjur dipersidangkan kita tekun saja, kita kaji semuanya,” tutup Teguh Samudera.

Masyarakat Parungpanjang akan demo ke Istana Bogor

By On November 28, 2017

Parung panjang – LenteraKhatulistiwa - Wacana Presiden Joko widodo akan berkantor di istana Bogor pada bulan Desember disambut gembira oleh masyarakat Parungpanjang.

“Ini kesempatan kita warga Parungpanjang untuk mengadu kepada Presiden” pungkas Eki aktifis forum parungpanjang bebas debu.

Wacana ini mengemuka dalam pertemuan antar komunitas pemuda peduli parungpanjang bersama Karang taruna.

Dalam pertemuaan itu disepakati untuk diadakannya aksi demo ke istana bogor dalam rangka menyampaikan permasalahan penyalahgunaan jalan provinsi menjadi jalan tambang. Apalagi polusi udara sudah melampaui batas.

“Kita akan hajar langsung ke presiden” kata Ache Imran salah satu aktifis Masyarakat peduli parungpanjang.

“Ketika pemerintahan kecamatan dan kabupaten tak berdaya, kemudian pemerintahan provinsi jabar diam membisu, padahal mereka yang harus bertanggung jawab dalam penyalahgunaan jalan tersebut, maka kita harus temui pemerintahan yang lebih atas lagi. Makanya kita harus temui Presiden Joko widodo” pungkas Eki dengan menggebu-gebu.

Pertemuan begitu cair dan lancar karena mereka mempunyai tujuan yang sama. Keprihatinan mereka melihat dan merasakan kenyataan parungpanjang saat ini membuat semangat para pemuda parungpanjang bergelora dalam memperjuangkan permasalahan parungpanjang yang sudah terjadi selama puluhan tahun ini.

“Kami gak ngerti… selama ini apa yang sudah dilakukan oleh pemerintahan dan tokoh masyarakat parungpanjang sehingga kondisi Parungpanjang sampai separah ini… apakah mereka tidak perduli… apakah mereka penakut.. atau mungkin mereka terlibat” tanya Ochan salah satu anggota Parungpanjang Society. Kemudian pertanyaan itu dijawab sendiri olehnya. “Kayaknya mereka penakut… saya gak tega kalo menuduh mereka terlibat”

Rencana aksi demo ke istana Bogor kemudian disepakati akan dilaksanakan seminggu setelah presiden berkantor di sana. Pembagian tugas pun dilaksanakan. Dari mulai siapa yang mengurus perizinan sampai transfortasi dan akomodasi.

“Kenapa permasalahan ini tidak disampaikan dulu ke perwakilan parungpanjang di DPRD Bogor” tanya ke salah seorang aktifis bernama Abdul.

“Di parungpanjang gak ada orang Mas… kita gak merasa punya dewan.. gak terasa apa-apa” jawab Adul.


Selamat berjuang pemuda parungpanjang. Dan untuk Bapak Presiden bersiap-siaplah akan kedatangan tamu agung yang sedang berjuang untuk memperbaiki daerahnya; pemuda parungpanjang yang ingin terlepas dari pola pikir pendahulunya yang tidak perduli dan serakah. Terima dengan baik dan jamu lah.. kelak mereka akan mendukung Bapak presiden untuk kembali menjadi pemimpin di negeri ini…( Hendrik.T)

POLRESTA BOGOR KOTA DAN TIM GABUNGAN MELAKSANAKAN PENGAMANAN PENGOSONGAN DAN OPTIMALISASI LAHAN MILIK PT KAI.

By On November 27, 2017

Bogor.Penertiban dan Optimalisasi aset tanah dan bangunan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero yang dilaksanakan Senin 27 November 2017 sekitar pukul 09.30 wib di pimpin oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya.S.I.K.M.H.

Sebanyak 37 Ruko yang berlokasi di depan Stasiun Besar Bogor Jalan Nyi Raja Permas Kel. Cibogor Kec. Bogor Tengah Kota Bogor di bongkar berdasarkan Surat yang di keluarkan oleh PT. KAI Nomer KA.203/XI/17/DO.1-2017, tentang Pengosongan Lahan Milik PT. KAI (Persero) di Jl. Nyi Raja Permas Bogor.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya.S.I.K.M.H mengatakan “ sebanyak 239 Personil  Gabungan  TNI ( personil Kodim dan Koramil ) , Satpol PP Kota Bogor dan Personil PT KAI (Staf, Satpam PKD,  dan Tim pembongkaran) diterjunkan untuk melaksanakan pengamanan pengosongan dan optimalisasi lahan milik PT.KAI, mengingat ruko tersebut sudah lama terpakai dan dimanfaatkan untuk berjualan, untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang sama-sama kita tidak inginkan, pengamanan kami bagi menjadi 2 (dua) titik, alhamdulillah selama pengosongan dilaksanakan semua berjalan dengan aman dan lancar.”tuturnya, 

Sumber. Polresta Bogor.

KUA PARUNG PANJANG  DAN KARANG TARUNA DESA KEBASIRAN  GELAR SIDANG ISBAT PRA NIKAH.

By On November 25, 2017

Parung panjang - LenteraKhatulistiwa -  Dinas kantor urusan agama KUA kecamatan parung panjang, bekerja sama dengan pengadilan agama Cibinong Kabupaten Bogor dan pemuda /pemudi karang TARUNA desa kebasiran baru baru ini menggelar kegiatan acara sidang isbat pra nikah yang mengikuti 51 orang Pasangan suami istri dari seluruh desa se- kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
Sementara kegiatan ini diadakan di Aula kantor desa kebasiran jumat 24/11/2017

"Hadir dalam acara tersebut kades kebasiran Dede saifullah, Kepala KUA kecamatan parung panjang H, Baihaki, para Hakim dan panitra kab.bogor, pemuda pemudi karang TARUNA desa kebasiran, warga masyarakat parung panjang, babinsa, binamas kecamatan Parungpanjang kab.bogor.

Saat ditemui Awak media diruangan kerjanya Dede saifullah selaku kades kebasiran mengatakan dengan adanya program ini artinya warga masyarakat khususnya warga masyarakat kecamatan parung panjang sangat dipermudahkan tidak perlu repot untuk datang ke Cibinong karena mengiat jarak tempuhnya antara Cibinong ke parung panjang sangat jauh sekali dan kos pun besar sekali, imbuhnya

"Dan saya berharap program ini bisa berkelanjutan di tahun-tahun yang akan datang dan harapan saya, tegas dede saifullah.

Selanjutnya H. Baihaki selaku kepala KUA kecamatan parung panjang saat ditemui wartawan ditempat, dia mengatakan saya selaku kepala KUA kecamatan parung panjang sangat berterima kasih kepada kepala desa kebasiran karena berkat dukungan beliau program ini dapat terlaksana berjalan dengan baik.
Harapan saya kepada warga masyarakat khususnya diiwilayah parung panjang kedepan khusus untuk program ini, ditahun yang akan  datang bisa terlaksana kembali, artinya  karena kegiatan program ini baru perdana diadakan diwilayah kecamatan Parungpanjang. Pungkasnya /Hendrik.T

TERJADI LEDAKAN, DUGAAN AWAL DARI BAHAN PEMBUAT MERCON

By On November 23, 2017

Temanggung, LenteraKhatulistiwa.com
LAPORAN KEJADIAN : TELAH TERJADI LEDAKAN DUGAAN AWAL DARI BAHAN PEMBUAT MERCON


Kepada :
Yth. Dirreskrimum Polda Jtb

Tembusan :
1.  Wadirreskrimum
2.  Kabagbinops
3.  Kasubdit I

Selamat pagi komandan, mhn ijin melaporkan telah terjadi ledakan dugaan awal dari bahan pembuat mercon di sebuah rumah kost2an, sbb :

KEJADIAN :
Terjadi ledakan di sebuah rumah kost2an

WAKTU KEJADIAN :
Rabu tanggal 22 November 2017 pukul 23.00 wib

TKP :
Di rumah kost2an yang terletak di Dsn. Pandesari Rt. 03 Rw. 08 Kel. Parakan Wetan Kec. Parakan Kab. Temanggung

PEMILIK BAHAN PELEDAK :

KHAERUDIN, laki-laki, 27 tahun, islam, wiraswasta / pegawai Koperasi Cemara Dana yang berada di Pakisan, Kedu, Tmg, alamat sesuai KTP : Ds. Tamanrejo Rt. 01 Rw. 02 Kec. Sukorejo Kab. Kendal. Alamat tempat tinggal : Kost di TKP

SAKSI2 :

1.  SUTIYAH SLAMET, perempuan, 37 tahun, islam, swasta, alamat : Dsn. Domangan Ds. Tuksari, Kec. Parakan, Tmg (sebagai pacar dari pemilik Handak, dan SUTIYAH SLAMET adalah orang yang membanting karung berisi obat mercon sebanyak 4 kali hingga meledak, namun saksi sebelumnya tidak mengetahui bahwa didalam karung ada obat mercon milik sdr. KHAERUDIN)

2.  DANI PRASMAWATI, perempuan, 30 tahun, islam, buruh, alamat : Dsn. Pandesari Rt. 03 Rw. 08 Kel. Parakan Wetan Kec. Parakan Kab. Temanggung (tetangga kamar kost pemilik Handak)*

BB :
•  1 (satu) set pakaian pemilik handak
•  3 (tiga) hp pemilik handak
•  1 (satu) tas pinggang pemilik handak
•  1 (satu) dompet warna coklat pemilik handak

MO :
KHAERUDIN membeli obat mercon 1/2 kg, kemudian setelah di buat mercon, ada sisa obat mercon, kemudian disimpan di dalam karung dan di letakkan di kamar kos (TKP). saat terjadi cekcok dengan pacarnya (SUTIYAH SLAMET), karung yang berisi obat mercon tsb dibantung sebnayak 4 kali oleh SUTIYAH SLAMET hingga akhirnya meledak

KRONOLOGIS :                                                                           
•  Awal mula pada sekitar pertengahan bulan Juni 2017, KHAERUDIN membeli obat mercon untuk membuat mercon persiapan lebaran dari teman 1 kantornya yang bekerja di Koperasi Cemara Dana Pakisan, Kedu yaitu Sdr. ARIFIN, laki-laki, 26 tahun, islam, karyawan swasta, alamat Ds. Tegalurung, Kec. Bulu Kab. Tmg.
•  KHAERUDIN membeli obat mercon sebanyak 0.5 kg dengan harga Rp. 150.000,-
•  Stelah dibuat mercon, ada sisa 0.25 kg obat mercon. Oleh KHAERUDIN sisa obat mercon disimpan dalam karung bersama dengan kabel kabel bekas dari radio rusak dan diletakkan di dalam kamar kost.
•  Pada hari Rabu tanggal 22 November 2017 sekitar pukul 23.00 wib, pelaku ribut dengan pacarnya (SUTIYAH SLAMET)
•  Keributan tersebut diduga disebabkan karena SUTIYAH SLAMET ingin pisah dengan KHAERUDIN, kemudian KHAERUDIN pergi sambil membawa karung berisi obat mercon tersebut ke kamar saksi 2 (DHANI PRASMAWATI) yang letaknya berhadapan dengan kamar kos pelaku karena pelaku takut jika karung tersebut di ambil oleh saksi 1 yang pada saat itu sedang emosi.
•  Pada saat pelaku membawa karung tsb, tiba tiba karung tsb direbut oleh saksi 1 dan selanjutnya di banting sebanyak 4 kali hingga akhirnya karung berisi obat mercon tersebut meledak, namun sebelumnya saksi 1 tidak tahu bahwa karung tersebut berisi obat mercon.

AKIBAT YG DITIMBULKAN :

1.  KHAERUDIN : luka sobek pipi kanan, luka sobek dahi kiri, luka sobek pundak kanan, luka sobek telinga kanan, luka2 lecet (luka bakar grade 1) diatas ketiak lengan kanan.
Tindakan dokter :
dijahit luar dalam dan di kompres NaCL 0,9 % dan disalep bioplasenton.
Opname di RS PKU MUH TMG

2.  Sdr SUTIYAH SLMAET : luka sobek diatas alis kiri, luka sobek di jari tengah tangan kanan, luka sobek di jari tengah tangan kiri, luka melepuh di telapak tangan kanan, luka bakar grade 1 (di kedua tangan, di kedua kaki, perut dan payudara), rambut kepala seluruhnya terbakar, telinga pendengaran berkurang dua2nya. lensa mata sebelah kanan seperti kena api dan ada semacam serbuk yg masuk ke selaput mata kanan
tindakan dokter :
dijahit luar dalam, dikompres NaCL 0,9 %, disalep dgn bioplasenton. Rambut yg kebakar dicukur, mata kanan diguyur pakai aqua steril, konsul spesialis mata dan THT.
Opname di RS PKU MUH TMG

3. DHANI PRASMAWATI : pada mata sebelah kiri, di duga kemasukan corpal atau beda asing
tindakan dokter :
dianastesi dan dicoba di evakuasi untuk benda asingnya namun blm bisa, kemudian ditutup dan disarankan ke spesialis mata

4.  TKP : kerusakan di plafon ternit, genteng, kaca jendela rumah, serta terdapat lubang pada lantai akibat ledakan tersebut , barang2 yg ada didalam berserakan.

HASIL AWAL PEMERIKSAAN DOKTER RS PKU MUH TMG dr AJI GATRA :

1.  Dari hasil pemeriksaan dokter, diduga Sdr KHAERUDIN dan Sdri SUTIYAH SLAMET terkena serpiham pasir / bubuk dan terkena panas atau api, sehingga mengakibatkan kulit melepuh dan luka lecet hampir di sekujur tubuh

TINDAKAN POLRI :
1.  menerima laporan
2.  mendatangi TKP dan penutupan TKP (police line / status quo)
3.  membawa korban ke RS
4.  mensterilkan TKP
5.  mencatat dan diterogasi saksi2
6.  melaporkan kepada pimpinan

*RENTINJUT :
1.  Menghubungi Jibom Brimob Polda Jtg Inavis Polda Jateng dan Labfor Cab Smg untuk melakukan olah TKP
2.  Lidik lebih lanjut


DUMP

KASAT RESKRIM RES TMG

AKP DWI HARYADI, SH, MH.

Reporter: Heru Kurniawan