-->
Advertise Here

Subscribe Here!

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Search This Blog

lenterakhatulistiwa.com. Powered by Blogger.
KEPENGURUSAN KORWIL CIAMIS DAN TASIKMALAYA RESMI DIKUKUHKAN FPII

By On November 20, 2017

BANJARSARI, CIAMIS (BS) – Gebyar pelantikan dan pengukuhan Pengurus Korwil Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Kabupaten Ciamis dan Tasikmalaya berlangsung meriah. Acara yang digelar di Alun-alun tengah kota Banjarsari Sabtu 18/11 itu dihadiri ratusan peserta undangan diantaranya Ketua Presidium FPII Kasihhati, jajaran Pengurus FPII pusat, pembina FPII Setwil Jabar Dr. Andre YM, ketua Setwil FPII Jabar Merry Panjaitan dan jajaran pengurus korwil yang ada di Setwil Jabar, diantaranya korwil Sukabumi, korwil Bandung, korwil Bekasi, korwil Kab. Bogor serta para tamu undangan lainnya dari jajaran pemerintah daerah Kabupaten Ciamis, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ormas yang ada di wilayah Ciamis dan Banjarsari.

Acara gebyar tersebut dimeriahkan oleh pagelaran Marching Band dari siswa-siswi SMPN 2 Banjarsari, tari Jaipong serta dimeriahkan pula oleh acara musik. Acara Pelantikan dan Pengukuhan FPII Ciamis dan Tasikmalaya mengusung tema “Dengan Kebersamaan Kunci Sukses Menuju Keberhasilan”.

Kasihhati selaku ketua Presidium FPII dalam sambutannya mengatakan, “Seluruh jajaran FPII dari Pusat sampai Daerah harus menjaga keutuhan serta marwah FPII, menjaga soliditas agar di tubuh FPII benar-benar terjalin silaturahmi yang utuh.”

Ketua Setwil FPII Jabar Merry Panjaitan juga memberikan arahan dalam sambutannya, menghimbau agar seluruh jajaran FPII Kabupaten Ciamis dan Tasikmalaya yang dilantik “benar-benar menjaga marwah FPII, menjaga kekompakan diantara anggota, juga selalu menjalin kemitraan dengan pihak pemerintah dan masyarakat, menjaga nama baik FPII dimanapun berada agar nama baik FPII khususnya di Jabar bisa diterima dan bermanfaat bagi masyarakat.”

Camat Banjarsari Dedy Mulyana memberikan apresiasi dan dukungannya kepada seluruh jajaran pengurus FPII pusat sampai daerah dengan digelarnya acara yang “sangat positif” ini.

“Pemerintah juga sangat menyambut baik dengan adanya pengukuhan FPII di wilayah Banjarsari, semoga terus menjalin kemitraan serta sinergitas antara pengururus FPII, jajaran pers dengan pihak Pemerintah Kabupaten Ciamis, juga mengucapkan selamat dan sukses atas pengukuhan dan pelantikan Pengurus FPII Kabupaten Ciamis dan Tasikmalaya,” tuturnya.

Acara inti pengukuhan dan pelantikan pengurus Korwil ditutup dengan pembacaan doa dan diteruskan dengan acara hiburan.

DESTINASI WISATA KAMPUNG BEKELIR DIMERESMIKAN WALIKOTA Tangerang

By On November 19, 2017

KOTA TANGERANG – LenteraKhatulistiwa -   Walikota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah meresmikan destinasi wisata kampung bekelir Minggu 19 November 2017, di Jl Kali Pasir Indah, Perintis Kemerdekaan RW 01 Kelurahan Babakan Kecamatan Tangerang.

Dalam peresmian itu banyak disuguhkan acara berupa pentas seni, kuliner khas Tangerang.

Acara tersebut selain dihadiri Walikota Tangerang, juga Wakil Walikota Sachrudin, Sekda Dadi Budaeri, Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata R Rina Rasyid, Manager PT Pacifik Paint Arifin, Camat beserta SKPD se kota Tangerang, PokdarKamtibmas dan masyarakat Kota Tangerang.

Panitia pelaksana dalam hal ini tokoh masyarakat yang masih menjabat sebagai lurah di Kelurahan Babakan Abu Sopyan melaporkan ihwal Kampung Bekelir.

Walikota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah dalam kesempatan itu menegaskan pentingnya menumbuhkan kesadaran masyarakat di dalam pembangunan.

Ia mengajak para camat dan yang lainnya untuk ikut membangkitkan semangat masyarakat guna melakukan perubahan sesuai dengan program pemerintah Kampung Bebenah

“Tangerang dulu dikenal dengan hawa yang panas karena terkenal kota industri.  Sekarang sudah menjadi hijau dan segar,” ujar Arief.

Lebih lanjut ia menjelaskan, PAD dari sektor hotel dan restoran yang dulu Rp160 miliar sekarang dalam jangka waktu tiga tahun sudah mencapai Rp300 miliar. Ini merupakan peningkatan yang dibarengi dengan pertumbuhan ekonomi masyarakat kota Tangerang,” ucap Arief.

Dituturkan M Kholik warga RW 01, sangat berterima kasih kepada pemerintah Kota Tangerang, dalam pembangunan kampung yang tadinya kumuh menjadi bersih dan hijau serta berkelir.

Dalam acara itu walikota menandatangani prasasti RW 01 sebagai pertanda diresmikan destinasi wisata kampung bekelir dilanjutkan pemberian penghargaan diberikan kepada para sponsor dan penggiat kampung berkelir kepada PT Pasific Paint, Samurai Paint, Sopil Koas Cat, PAP II, Bank BJB Banten, RW 01, Ibnu Jandi, Arizal Ridullah, Abu Sopyan, Abdilah, Iwan Sopyan, Stevani, Adan, Rahmat Ikbal, Arsani, Solihin, Rizki Darmawan, Abdul Sa’id, Ibu Anggi Maulana, Arif Arfan, Vera Pandu Irawan, Virli Julio, Apriyanto, Topan dan Sukron. (HENDRIK.T)

Proyek Peningkatan Struktur Jalan R Aria suryalaga, yang berada di bawah tanggung jawab dinas PUPR Kota Bogor, dari segi biaya sudah kelewat mahal.

By On November 11, 2017

BOGOR (BS) - Proyek Peningkatan Struktur Jalan R Aria suryalaga, yang berada di bawah tanggung jawab dinas PUPR Kota Bogor, dari segi biaya sudah kelewat mahal.


Menurut Koordinator investigasi center for budget analysis, Jajang Nurjaman, ada yang janggal dalam penentuan harga yang dibuat Dinas PUPR, sebesar Rp 4.377.146.000. dan biaya yang dihabiskan sebesar Rp4.145.327.000."ucapnya saat dihubungi melalau WhatsApp, Sabtu (11/11).


Lanjut Jajang, padahal jika mengacu pada harga standar untuk proyek Peningkatan Struktur Jalan R Aria Suryalaga kebutuhan biaya seharusnya tidak lebih dari Rp 3,6 miliar. Disini saja sudah ada pembosoran sebesar Rp770 juta lebih."terangnya.


Dalam beberapa kasus sah-sah saja, pihak penyedia (pemerintah) menghabiskan anggaran yang besar dalam sebuah proyek khususnya infrastruktur. Asalkan hasilnya maksimal dan bisa bertahan lama, tapi kebanyakan biasanya proyek yang dijalankan dengan biaya di luar harga standar ada yang bermain dan diuntungkan."ungkap Koordinator CBA itu.


Sebaiknya pihak berwenang khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor segera membuka penyelidikan dengan proyek tersebut, karena selain berpotensi merugikan keuangan Kota Bogor ratusan juta. Proyek jalan tersebut menyangkut kepentingan masyarakat banyak."tutupnya. (Deva)

Pemkab bogor kurang perhatian di sektor pertanian

By On November 07, 2017

Pemkab bogor tdk mampu berdayakan potensi alam dan manusia di bidang prtanian ( sd sekarang ini) konsep pertanian di kab bogor blum serius ditangani padahal prtanian itu merupakan sektor paling banyak menghidupi masyarakat dn tdk prnah menghitung kuota kebutuhan beras secara full dgn rasio keberadaan tanah aktif dn bgmn cara memberdayakan dn  mengaktifkan tanah tanah yg tdk produktif hasil pantauan di timur di selatan dn barat sektor prtanian masih dominan tapi pemkab tdk prnah punya kepala,dinas dn team yg solid dn serius utk mencapai target target dibidang prtanian, srmentara dana dana yg ada masuk ke sejumlah kel tani yg dibentuk oleh bukan petani tapi kader kader partai yg jeli manfaatkan peluang sehingga kel tani murni seperti mang majen,  mang mamad, mang demit, mang ujang , mang hasan, ki juha, ma hafsoh  dll tdk mndapatkan apa apa pdhal mreka itu petani asli..

Kades Nina Kurniasih Kapolsek agar selalu sinergi dengan muspika Kecamatan Parung Panjang dan pihak terkait lainnya

By On November 07, 2017

LenteraKhatulistiwa –  Muspika Parung Panjang menyambut kapolsek yang baru, Kompol Nurohim, dengan berzikir bersama di mako polsek Parung Panjang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Hadir dalam momen ini tokoh agama, tokoh masyarakat, ketua MUI, ketua Karang Taruna Kecamatan Parung Panjang, Camat Parung Panjang Drs. Edi Mulyadi dan Camat Tenjo, Asnan.

Sejumlah Kepala Desa yang turut hadir yakni, Kades Lumpang Faisal Rodis, Kades Kabasiran Dede Saefullah, kades Parung Panjang Hj Nina Kurniasih, kades Cikuda Samyani dan TNI AD Koramil 2119 Parung Panjang, Ketua MUI kecamatan Parungpanjang Drs.Kh Adnan. Acara berlangsung hikmat dengan zikir bersama kemudian pembacaan ayat suci Al-Qur’an bersama dan santunan anak yatim.

Kompol Nurohim, Kapolsek Parung Panjang yang baru, mengatakan, langkah awal dalam mengarungi kariernya di wilayah perbatasan kabupaten dan provinsi itu adalah menggalakan kembali babinkamtibmas di setiap desa yang masuk wilayah hukumnya dengan tujuan membangun kondusivitas ditengah-tengah masyarakat.

“Tak hanya itu, kita akan menjalin sinergi antara ulama, umaroh maupun perangkat lainnya termasuk TNI guna lebih terjalin dalam membangun katibmas,” imbuhnya

Sementara itu, Ketua MUI Kecamatan Parung Panjang, Kiyai Adnan berharap, dengan bekumpulnya muspika Kecamatan Parung Panjang kemudian tokoh ulama dan kepala Desa di momen ini, sinergitas antara pemerintah dengan masyarakat dan alim ulama dapat lebih terjalin dengan baik. “Itu yang kita inginkan guna  Kecamatan Parung Panjang itu kedepan bisa lebih maju dan bagus lagi. Bukan kita mengkaitkan permasalahan di Parung Panjang, yang kini tengah kena musibah (pabrik maut yang menewaskan 7 orang-red), tapi justru harus jadi momentum dalam menjalin sinergitas yang baik antar lembaga yang ada,” sebutnya.

Terpisah, Kades Parung Panjang, Nina Kurniasih juga berharap hal yang sama. “Kapolsek agar bisa selalu sinergi dengan muspika Kecamatan Parung Panjang dan pihak terkait lainnya,” singkatnya. (HENDRIK.T)

Pasar bogor pagi ini terbakar

By On November 07, 2017

Kebakaran terjadi di pasar bogor pagi ini. Adapun penyebab kebakaran dan adanya korban serta kerugian akibat kebakaran tersebut sampai berita ini diturunkan belum dapat dipastikan. Sejumlah mobil pemadam kebakaran telah dikerahkan ke lokasi kejadian.

Pernyataan Kabid Humas Polda Jatim Ancam Pidana Media Di Luar Dewan Pers: FPII "Itu Ngawur"

By On November 07, 2017

JAKARTA-LenteraKhatulistiwa
Pernyataan keras Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera yang mengancam akan mempidanakan pemberitaan media yang tidak terdaftar di Dewan Pers yang memberitakan soal "miring" Polda Jatim, menuai polemik. 

Sebelumnya, pernyataan yang dilontarkan kepada wartawan Koran Pagi yang hendak mengkonfirmasi adanya berita miring terkait penangkapan 13 WNA yang dilakukan Polda Jatim hingga berujung penyuapan terhadap oknum wartawan yang diduga dilakukan Brigadir R, terjadi via pesan Whatsapp tanggal 5 November 2017.

"Kamu hati-hati kalau beritakan, sebab kalau merujuk situs Dewan Pers mereka yang mengaku media bisa di kenakan UU ITE, sebab legalitas medianya tidak ada," tuding Frans Barung Mangera via Whatsapp wartawan Koran Pagi (05/11) seperti dikutip dari beritarakyat.co.id tertanggal 6 November 2017.

Artinya dalam hal ini, Kabid Humas Kombes Frans Barung Mangera menganggap media-media yang tidak terdaftar di Dewan Pers dianggap ilegal dan dapat dipidanakan. Hal inilah yang membuat polemik di kalangan Perusahaan Media. Sebab pernyataan ini dianggap berbahaya dan dapat membelenggu Kemerdekaan Pers yang dilindungi oleh UU Pers Nomor 40.

Forum Pers Independen Indonesia (FPII) mengecam keras pernyataan kabid Humas Polda Jatim tersebut. FPII menegaskan bahwa bukan hak dan kewenangan Dewan Pers untuk menentukan legal atau tidaknya Perusahaan Media atau Perusahaan Pers. 

"Bukan Dewan Pers yang berhak melegalkan atau tidaknya satu Media. Sebab Dewan Pers bukan badan legal pemerintah," Tegas Kasihhati, Ketua FPII di Jakarta saat ditemui wartawan, Selasa (7/11/2017).

Sebab menurut Perempuan yang akrab dipanggil Bunda ini jika merujuk pada UU no.40 Tahun 1999 Tentang Pers, pada BAB V Dewan Pers, pasal 15, tertera jelas tupoksi Dewan Pers yang dalam hal ini disebutkan, (1) Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen. (2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: (a) melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain; (b) melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers; (c) menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik; (d) memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers; (e) mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah; (f) memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; dan terakhir (g) mendata perusahaan pers.

"Jadi mana ada kalimat yang menyebutkan bahwa Dewan Pers berhak menentukan legal atau tidaknya Perusahaan Pers. Kabidhumas Polda Jatim Ngawur itu. Tidak benar dia," tegas Bunda Kasihhati.

Harusnya, menurut Kasihhati, Kabidhumas Kombes Pol Frans Barung Mangera memahami dulu UU Pers nomor 40 tahun 1999 ini. 

"Lihatlah BAB IV yang mengatur tentang PERUSAHAAN PERS, dalam Pasal 9 disebutkan, (1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers, dan (2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Lah memangnya siapa yang menentukan badan Hukum Perusahaan Pers? Apakah Dewan Pers? tanya Kasihhati.

"Jelas Pemerintahkan, apakah Dewan Pers itu Pemerintah? atau badan milik Pemerintah? Jangan ngawurlah," Pungkasnya.

"Apakah ada penyebutan pembuatan PT, Yayasan, atau Koperasi atau badan hukum perusahaan lainnya ditentukan oleh Dewan Pers?  

Selengkapnya Pernyataan Resmi Forum Pers Independen Indonesia.

Assalamualaikum Waramahtulahi Wabarakatuh.
Salam Pers Indonesia.

Menyikapi pemberitaan yang beredar di media sosial (WA) grup FPII atas pernyataan Humas Polda Jatim terkait pemberitaan salah satu media online yang memberitakan penangkapan 13 WNA di Wilayah hukum Polda Jatim membuat Humas Polda Jatim mengeluarkan pernyataan bahwa berita dari media tersebuat media bodong serta menganggap bahwa media-media yang belum terverifiasi merupakan bukan merupakan hasil karya jurnalistik yang ditulis oleh para Jurnalis.
FPII menilai bahwa Humas Polda Jatim tidak secara seksama dan teliti membaca UU PERS No. 40 tahun 1999 sehingga salah menilai kinerja dari para teman-teman jurnalis.

Dalam Bab V yang mengatur kinerja Dewan Pers (DP), pada pasal 15 huruf (g), Dewan Pers berfungsi  MENDATA PERUSAHAAN PERS, bukan MEMVERIVIKASI.

BAB IV pada UU PERS Nomor 40 tahun 1999 pasal 9 ayat 2 berbunyi :  Setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Melihat dua pasal diatas, Humas Polda Jatim kurang memahami  dan membaca dengan teliti UU PERS No. 40 Thn 1999.

Untuk itu FPII Pusat meminta dan menantang Humas Polda Jatim :
1. Menunjukkan pasal di dalam UU PERS No. 40 thn 1999 yang berbunyi tentang Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

2. Meminta maaf kepada Insan Pers secara tertulis maupun secara konfrensi pers terkait pemahaman Humas Polda Jatim terhadap UU PERS No. 40 Thn 1999.

3. Tidak menghalang-halangi Media/Jurnalis yang meliput di wilayah hukum Polda Jatim walaupun media tersebut tidak terverifikasi di Dewan Pers.

4. Humas Polda Jatim memberikan Hak Jawab sesuai dengan UU PERS No. 40 thn 1999 Bab 1 pasal 11, bukan langsung memberikan pernyataan atau menafsirkan isi dari UU PERS No. 40 thn 1999.

Tertanda :
Ketua Presidium FPII, Kasihhati
Ketua Deputy Advokasi Setnas FPII, Wesly HS